"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Pengabdian Masyarakat FHUI: Implementasi Layanan Hukum 4.0 dalam Rangka Meningkatkan Kompetensi

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Pengabdian Masyarakat FHUI: Implementasi Layanan Hukum 4.0 dalam Rangka Meningkatkan Kompetensi

Pamekasan, Tim Pengajar dan Unit Riset Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia hadir di Pamekasan untuk memberikan bekal hukum bagi ratusan tenaga medis, kesehatan dan administrasi rumah sakit di Pamekasan. Acara penyuluhan dan kuliah umum tersebut diselenggarakan secara hybrid luring/daring di Rumah Sakit Kusuma Pamekasan serta melalui zoom cloud meeting. Di tengah-tengah kuliah umum seorang peserta dari RS Kusuma sepat bertanya mengenai bagaimana tanggung jawab tenaga kesehatan dalam menyimpan informasi yang disampaikan pasien melalui sosial media, apakah hal tersebut juga merupakan rahasia medis yang wajib dilindungi, serta bagaimana kewajiban saya?. Pertanyaan tersebut merupakan satu dari puluhan pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta pada kuliah umum yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam tersebut.

 

Bapak Wahyu Andrianto yang mengetuai tim pengabdian masyarakat FHUI menjelaskan bahwa kegaitan workshop dan kuliah ini kami rancang untuk memberikan pembekalan sekaligus memberikan jawaban dari keresahan tenaga medis, kesehatan serta administrasi rumah sakit terhadap pelayanan kesehatan berbasai teknologi dan informasi digital yang sedang marak dan trending terjadi di tengah-tengah masyarakat, khususnya generasi milenials. Tujuan nya ialah agar tenaga medis, kesehatan dan tenaga administrasi rumah sakit dapat memahami aspek hukum dalam bidang pelayanan kesehatan khususnya pelayanan kesehartan 4.0. hal tersebut penitng untuk meminimalisir sengketa medis yang dapat terjadi.

 

Pada dasarnya pelayanan Kesehatan 4.0 yang meliputi teknologi telemedicine, telehealth dan juga telekonsultasi menjadi kenormalan baru pada pelayanan kesehatan di Indonesia. Rencana evolusi kesehatan 4.0 di Indonesia telah dirumuskan sejak diberlakukanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2017 tentang Strategi E-Kesehatan. Namun wabah COVID-19 yang melanda Indonesia sejak awal tahun 2020 memaksa bidang pelayanan kesehatan untuk beradaptasi dengan menerapkan pelayanan kesehatan berbasis digital, alhasil terjadi akselerasi / revolusi pelayanan kesehatan 4.0 di Indonesia. Kurangnya pemahaman tenaga medis, kesehatan dan administrasi rumah sakit terkait hukum kesehatan dan teknologi informasi dapat menimbulkan permeasalahan hukum, contohnya terkait bagaimana pengelolaan informasi elektronik yang mengandung rahasia kedokteran, bagaiamana penyimpanan rekam mendis secara elektronik, bagaimana penggunaan teknologi IT sebagai saranan pendukung dalam pelyanan kesehatan dan medis serta yang terpenting ialah terkait etika dan disiplin tenaga kesahatan dalam penggunaan teknologi informasi.

Kuliah umum dibuka dengan sambutan oleh direktur RS Kusuma Pamekasan, Bapak dr. Siswanto Pabidang, S.H., M.M. serta sambutan dari Bapak Wahyu Andrianto, S.H.,M.H. sebagai ketua tim pengabdian. Kegaitan kemudian dilanjutkan dengan kuliah pengantar hukum kesehatan yang disampaikan oleh Djarot Dimas A.A.,S.H.,M.H., serta kuliah medicolegal yang dsiampaikan oleh dr. Muhammad Rizky Karim, setelah pemaparan aspek medicolegal kegiatan dilanjutkan dengan sesi kuliah pengantar hukum telematika oleh Zahrashafa, S.H.,M.H. dan kemudian diakhiri dengan kuliah penyelesaian sengketa kesehatan oleh Dr. Najab Khan, S.H.,M.H. kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab serta ramah tamah dengan seluruh peserta yang hadir.

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI