Sebagai wujud Tri Darma Perguruan Tinggi dan untuk memperkokohperanan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam mewujudkan pengabdian kepada masyarakat, FH UI melaksanakan Progam Pengabdian Masyarakat di sekolah, masjid, dan Terminal Depok, selama dua hari 26-27 Juli 2019. Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini merupakan pelaksanaan dari Hibah Pengabdian Masyarakat Skema Aksi UI untuk Negeri yang diselenggarakan oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) UI.
Kesmiskinan dan kurangnya tingkat Pendidikan merupakan faktor terbesar yang menyebabkan seorang anak rela untuk dimanfaatkan menjual narkoba. Kasus penyalahgunaan narkotika di Depok meningkat sepanjang tahun dari tahun 2017 terdapat 339 kasus melonjak menjadi 344 kasus pada tahun 2018. Anak menjadi salah satu kelompok rentan karena mereka dinilai cenderung mudah untuk dipengaruhi karena adanya kuasa relasi yang lebih tinggi dari orang dewasa di sekitarnya. Disamping itu kondisi ekonomi keluarga anak yang berada di bawah garis kemiskinan juga menjadi titik lemah. Pasalnya anak akan lebih mudah untuk dipekerjakan menjadi kurir narkoba dengan cara mudah dan iming-iming imbalan yang cukup besar.
Sebagai sivitas akademika Universitas Indonesia yang memiliki fungsi Tri-Dharma Perguruan TInggi, tentu memiliki kepedulian serta kewajiban untuk berperan aktif guna menjawab permasalahan yang timbul di sekitar masyarakat. Salah satunya yaitu dengan memberikan penyuluhan ilmu, peningkatan kapasitas (capacity building), advokasi dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan. Progam pengabdian masyarakat dengan tema aksi peduli anak bangsa di Sekolah Master ini akan menjawab permasalahan kenakalan remaja pada anak jalanan, terlantar dan kurang mampu.