Penelitian Hukum dan Pengembangan Ilmu dalam Bidang Hukum di Indonesia
Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan diskusi “Penelitian Hukum dan Pengembangan Ilmu dalam Bidang Hukum” Senin (25/6) di Ruang Multimedia S&T FHUI, Kampus UI Depok.
Diskusi ini menghadirkan peneliti dan pemerhati hukum Indonesia Gregory Churchill dengan dimoderatori oleh Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, MA.
Puluhan tahun Indonesia merdeka, masih banyak topik penelitian hukum yang belum digali menjadi produk pembaharuan hukum Indonesia. Sayangnya, topik-topik ini bahkan belum menjadi perhatian dalam penelitian-penelitian di kampus hukum besar di Indonesia.
Dekan FHUI, Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H., LL.M., Ph.D. menyambut baik gagasan-gagasan serta pendekatan terbuka yang disampaikan oleh Greg dalam diskusi. Sosok Greg sendiri telah dikenal Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H., LL.M., Ph.D. sejak dirinya mengawali karir sebagai asisten dosen puluhan tahun silam.
Dalam sambutannya, Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H., LL.M., Ph.D. memancing para peserta berpikir kritis dan terbuka. “Kita harusnya butuh membuka pikiran kita bahwa yang namanya metodologi sifatnya tidak rigid,” ujar Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H., LL.M., Ph.D.
Menurut Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H., LL.M., Ph.D. sudah saatnya para ilmuwan hukum dari kalangan dosen dan peneliti mengembangkan hukum dengan titik berat untuk menjawab tantangan dan kebutuhan akan rasa keadilan yang terus berkembang di masyarakat. Dalam hal ini, ia menilai dikotomi pendekatan doktriner dan sosiolegal sudah tidak tepat lagi.