Penataran Dosen Hukum Pidana dan Acara Pidana
“Hukum Pidana Indonesia: Asas dan Perkembangan”
Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan Penataran Dosen Hukum Pidana dan Acara Pidana “Hukum Pidana Indonesia: Asas dan Perkembangan” pada 17-20 Juli 2018 di Ruang Bhenyamin Hoesin FHUI, Kampus UI Depok.
Penataran ini merupakan ajang bertukar pikiran dan pendapat karena seluruh peserta adalah pakar di bidang Hukum Pidana dan Acara Pidana yang akan berdiskusi mengenai isu-isu mengenai Hukum Pidana dan Acara Pidana yang tidak terangkat ke permukaan untuk di diskusikan lebih intens.
Menghadirkan narasumber, yaitu Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., Patricia Ringiwati, S.H., M.I.L., Ph.D., Dr. Eva Achajani Zulfa, S.H., M.H., Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Paku Utama, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Eddy OS Hiariej, M.H., Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H., Prof. Mardjono Reksodiputro, S.H., M.A., Dr. Yunus Husein, S.H., M.H., dan Laode Syarif, S.H., LL.M., Ph.D.
Berikut adalah materi-materi dihadirkan dalam penataran ini:
- Diskursus Ajaran Legalitas
- Ajaran Kesalahan dalam Konteks Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia
- Pertanggungjawaban Korporasi dalam Pelanggaran HAM Berat
- Restorative Justice, Divertion, dan Penal Mediation
- Perkembangan dan Tantangan Perampasan Aset
- Perkembangan Ajaran Melawan Hukum
- Lembaga Percobaa, Persiapan, dan Pemufakatan Jahat dalam Hukum Pidana Indonesia
- Due Process Model dan Crime Control Model dalam Konteks SPP Indonesia
- Mahar Politik dan Politik Uang
- Quo Vadis Pidana dan Pemidanaan
- Beneficiary Owners dalam Kejahatan Korporasi
- Justice Collaborator dan Whistle Blower
- Deferred Prosecution Agreement (DPA) Pertanggungjawaban Pidana Korporasi