Rabu 08 Juli 2020 Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., SH., LL.M dengan Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Propinsi DKI Jakarta (BPSK DKI Jakarta) , Bapak Joko Kundaryo, S.H., M.M. Diharapkan perjanjian Kerjasama ini yang mengatur tentang kesempatan mahasiswa FHUI menimba ilmu di BPSK dalam rangka memperoleh pengetahuan dan pengalaman. Sebaliknya pihak BPSK akan dapat membantu dunia pendidikan sekaligus melaksanakan proses regenerasi dengan melalui program magang ini.
“Meskipun secara spesifik dalam Perjanjian Kerjasama disebutkan bahwa perjanjian Kerjasama ini dalam rangka untuk program kegiatan dengan klinik mediasi tetapi diharapkan bahwa BPSK juga dapat berkenan menerima mahasiswa dari klinik Perlindungan Konsumen yang pada semester depan akan dimulai pelaksanaan matakuliahnya” ujar Dr. Edmon Makarim, S.Kom., SH., LL.M
Menurut Joko Kundaryo, S.H., M.M., penandatangan perjanjian kerjasama ini merupakan upaya peningkatan pemahaman penyelesaian sengketa konsumen di BPSK bagi mahasiswa FHUI seuasi dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999.
Kerjasama tersebut mencakup kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain: magang, pelaksanaan pos bantuan hukum terkait dengan perlindungan hak konsumen. Kemudian juga akan dilaksanakan sosialisasi tentang perlindungan hak-hak konsumen.