Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS di MA dan Kemenkumham
Selama sebulan terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2017 — 31 Agustus 2017, Pemerintah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam kesempatan ini pemerintah membuka sebanyak 19.210 formasi.
Pendaftaran penerimaan CPNS ini dilakukan melalui situs https://sscn.bkn.go.id. Hal pertama yang harus dilakukan oleh calon pelamar, yaitu melakukan registrasi online melalui situs tersebut dengan mengisi form yang telah tersedia menggunakan data kependudukan yang valid yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK.
Sedangkan untuk pelamar pada lingkungan MA wajib menyampaikan surat lamaran tertulis dengan melampirkan beberapa berkas. Berkas yang harus dilampirkan, yaitu dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online, surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI, fotokopi KTP, fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, surat keterangan akreditasi dari BAN PT, serta pas foto terbaru ukuran 4cm x 6cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah dan menuliskan nomor registrasi online dan nama pelamar di belakang foto tersebut. Seluruh berkas ini diberikan pada saat pelamar melakukan pendaftaran melalui sistem online dan melakukan registrasi online serta memperoleh Kartu Pendaftaran Registrasi online, selanjutnya berkas dikirim kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim MA RI melalui POS dengan PO BOX 2700 Jakarta 10027 paling lambat 26 Agustus 2017 cap pos dan selambat-lambatnya diterima tanggal 31 Agustus 2017.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan oleh calon pelamar dalam pendaftaran CPNS di MA dan Kemenkumham ini, pertama calon pelamar tidak dapat mengubah pilihan pada saat pendaftaran online, maka pelamar diharapkan agar membaca dan memahami secara cermat seluruh persyaratan pelamaran. Kedua, pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi, satu jabatan, dan satu jenis formasi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi. Sebagai contoh, pelamar yang berpendidikan S-1 Hukum yang telah mendaftar di Instansi Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh mendaftar di MA. Apabila di Kementerian Hukum dan HAM telah mendaftar pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama, tidak boleh mendaftar di jabatan lain seperti jabatan Analis Hukum.
Terakhir, pelamar yang lolos seleksi administrasi dan memenuhi persyaratan, wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs yang sama. Kartu Peserta Ujian ini untuk persyaratan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT). Soal-soal yang diuji meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).