Peluncuran Buku Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata
Isu lingkungan hidup di Indonesia merupakan salah satu isu yang paling menarik perhatian karena tali temalinya dengan isu-isu hukum, budaya, politik, dan ekonomi. Hukum lingkungan di Indonesia pun makin berkembang pesat seiring dengan perkembangan zaman seiring dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan. Di Indonesia perlindungan lingkungan hidup dilakukan antara lain melalui penegakan hukum, yang terdiri atas penegakan hukum administrasi, penegakan hukum perdata,maupun penegakan hukum pidana. Dewasa ini, penegakan hukum perdata lingkungan mulai banyak digunakan, terutama dalam kasus-kasus kebakaran hutan.
Berawal dari salah satu bab dari sebuah buku Hukum Lingkungan Indonesia yang sedang dipersiapkan oleh para pengajar hukum lingkungan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Andri G. Wibisana, S.H., LL.M. menyusun buku “Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata”.
Seminar dan peluncuran buku “Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata” diselenggarakan oleh Unit Riset dan Publikasi bekerjasama dengan Bidang Studi Hukum Administrasi Negara pada Senin, 12 Maret 2018 di Ruang Boedi Harsono FHUI, Kampus UI Depok.
Dalam seminar ini menghadirkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.S. sebagai Keynote speaker, Dr. Harsanto Nursadi, S.H., MSI (Dosen Hukum Lingkungan FHUI) sebagai Speaker, Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M. (Dosen Hukum Lingkungan FHUI dan Pendiri Indonesian Center for Environmental Law ICEL) sebagai Speaker dan Henri Subagiyo, S.H., M.H. (Direktur Eksekutif ICEL) sebagai Moderator.
Dihadapan peserta yang terdiri dari Guru Besar, dosen dan mahasiswa, Dekan FHUI Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H, LL. M., Ph. D. menjelaskan bahwa FHUI bukan menara gading yang aktif di aktivitas internalnya tanpa mau peduli lingkungan sekitarnya. Karena FHUI merupakan menara air yang mengalirkan air, dimana ilmu pengetahuan dialirkan pada masyarakat.
“Kami bukan menara gading, melainkan menara air yang menulis, mengomentari permasalahan yang ada di masyarakat dan memberikan solusi serta memberikan masukan kepada stakeholder,” ucap Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H., LL.M., Ph.D.
Dalam peluncuran buku ini, Dr. Andri G. Wibisana, S.H., LL.M. menjelaskan bahwa buku ini dibangun atas dasar beberapa penelitian dan tulisan yang dilakukan pertama skripsi pada tahun 1997. Beberapa bab dari skripsi tersebut menjadi dasar dari pembahasan mengenai strict liability di Belanda dan beberapa sifat dari strict liability. Kedua adalah penelitian post-doctoral yang dikerjakan antara tahun 2008—2010 atas dana Koninklijke Nederlandse Akademie van Wetenschappen (Akademi Ilmu Pengetahuan Kerajaan Belanda). Ketiga adalah penelitian yang didanai oleh BOPTN-Dikti 2013. Keempat adalah berbagai tulisan yang ditulis untuk bahan perkuliahan di FHUI serta berbagai pelatihan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung, ICEL, dan Walhi.