Peluncuran Buku Menikah Muda di Indonesia
Bidang Studi Hukum Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan Seminar dalam rangka Peluncuran Buku Menikah Muda di Indonesia Suara, Hukum dan Praktik pada Senin, 26 November 2018 di Ruang Multimedia S&T FHUI, Kampus UI Depok.
Peluncuran Buku ini dihadiri oleh Duta Besar Canada untuk Indonesia H.E. Peter Mac Arthur bersama Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, M.A. (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah), Prof. Adrian Bedner (Guru Besar Leiden Law School), Nyai Hj. Afwah Mumtazah M. Pd.I (Direktur Institut Studi Islam Fahmina) dan Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, MA. sebagai pembicara.
Dalam pemamparanya Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, M.A. dan Hj. AfwahMumtazah M. Pd.I menyampaikan salah satu penyebab terjadinya pernikahan muda karena terjadinya kehamilan tidak terencana atau faktor kemiskinan, seperti yang kita tahu mayoritas masyarakat masih menganut budaya yang berfikir jika memiliki anak perempuan merupakan sebuah investasi jangka panjang sehingga saat mereka sedang memiliki masalah ekonomi, mengawinkan anaknya merupakan solusi tercepat. Selain itu faktor agama juga menjadi landasan orang-orang agar menikah muda dengan alasan dapat terhindar dari zina, hadist yang menceritakan pernikahan antara Nabi Muhammad dan Aisyah serta kewajiban orang tua untuk menikahi anaknya yang sudah Baliqh (dewasa) dan Rusyd (matang) yang sering keliru. Bahwa sebenarnya Baliqh dan Rusyd bermakna bukan sekedar terjadi perubahan biologis melainkan juga matang dalam mental dan finansial.
Pada nyatanya menikah muda merupakan akar dari masalah sosial seperti dimulai putus sekolah, kemiskinan, perceraian, KDRT dan Trackfiking. Menikah muda juga memiliki resiko pada kesehatan pihak perempuan karena belum matangnya fungsi-fungsi reproduksi dan psikologis.