Sebagai satu dari tiga kampus yang klinik hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menggelar Workshop Pengelolaan Klinik Hukum. Penyelenggaraan Workshop ini diselenggarakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 – Kamis, 22 Agustus 2024 bertempat di Aston Priority Simatupang & Conference Center. Penyelenggaraan workshop ini dilatarbelakangi perlu adanya evaluasi praktik pelaksanaan kelas bagi Kelas Klinik Hukum yang sudah ada dan panduan bagi Kelas Klinik Hukum yang baru akan dibuka pasca pemberlakuan Kurikulum 2024.
Workshop ini dimulai dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. mengenai relevansi dan metode pembelajaran Klinik Hukum. Dalam materi tersebut, Prof. Topo menyampaikan bahwa mata kuliah Klinik Hukum berbeda dengan mata kuliah lainnya. Hal ini dikarenakan pembelajaran dalam klinik hukum tidak lagi berfokus mengajarkan materi teoritis kepada mahasiswa ataupun simulasi praktik melakukan suatu kegiatan semata. Lebih dari itu, pembelajaran klinik hukum memberikan pengalaman kepada para mahasiswa untuk dapat melakukan kegiatan konkret yang berkaitan dengan profesi hukum seperti memberikan konsultasi dengan klien dan mendampingi advokat dalam menghadiri persidangan.
Argumentasi tersebut diperkuat oleh pemaparan materi yang disampaikan oleh Prof. Dr. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H. L.L.M. tentang Experiential learning dalam klinik hukum sebagai metode pembelajaran keterampilan hukum yang menyatakan bahwa pembelajaran klinik hukum memberikan pengalaman kepada mahasiswa untuk dapat berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah konkret di masyarakat dengan keberadaan mitra. Prof. Andri dalam pemaparannya mencontohkan keterlibatan mahasiswa klinik hukum lingkungan dalam proses penyegelan pulau reklamasi dan proses penenggelaman kapal ilegal. “Mahasiswa yang mengikuti klinik hukum lingkungan terlibat langsung dalam proses penegakan hukum lingkungan bersama mitra Klinik Hukum Lingkungan seperti menjadi pemantau penenggelaman kapal ilegal bersama Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) dan melakukan penyegelan Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” terang Prof. Andri.
Mitra dalam klinik hukum memegang peranan penting dalam pemberian pengalaman kepada mitra sebagaimana yang diuraikan dalam Materi yang disampaikan oleh Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H. dan Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. tentang Mitra sebagai wadah experiential learning dalam klinik hukum sebagai tempat mahasiswa peserta klinik hukum untuk dapat melakukan penyelesaian masalah secara nyata di tengah masyarakat. Keberadaan mitra membuat pembelajaran klinik hukum tidak diarahkan berdasarkan konsep teoritis semata, melainkan pembelajaran yang dilakukan didasarkan pada penyelesaian permasalahan di masyarakat sebagai bentuk advokasi sosial yang dilakukan mahasiswa peserta klinik hukum. Advokasi sosial ini yang menjadi pembeda antara klinik hukum dengan pembelajaran experiential learning jenis lainnya karena terdapat nilai-nilai seperti keadilan yang diperjuangkan.
Nilai-nilai yang diperjuangkan tersebut menjadi tujuan utama pembentukan kelas klinik hukum sebagaimana materi yang diuraikan oleh Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H., M.Si. dan Wiwiek Awiati, S.H., M.H. tentang Advokasi sosial dalam Pembelajaran Klinik Hukum. Nilai-nilai yang diperjuangkan tersebut merupakan landasan yang digunakan dalam pembentukan suatu kelas klinik hukum. Hal ini dikarenakan salah satu tujuan pendirian klinik hukum adalah untuk dapat memperluas akses bagi masyarakat yang mencari keadilan. Selain memberi manfaat kepada masyarakat dengan adanya perluasan akses terhadap keadilan, keberadaan kelas klinik hukum ditujukan untuk menjadi ruang terciptanya profil lulusan FH UI yang peka dan peduli terhadap permasalahan masyarakat.
Permasalahan advokasi dan mitra menjadi beberapa komponen utama dalam pengelolaan kelas klinik hukum. Pengelolaan kelas klinik hukum tersebut dibahas melalui studi komparasi dengan Harvard University lewat Pemaparan dari Prof. Dr. Andrew Mergen selaku Visiting Assistant Clinical Professor of Law and Faculty Director of the Emmett Environmental Law & Policy Clinic. Dalam materi yang disampaikannya, Prof. Andrew menyampaikan bahwa klinik hukum di Harvard University diikuti oleh lebih dari 80% mahasiswanya. Lebih lanjut, terdapat berbagai jenis Klinik Hukum di Harvard University yang bersifat spesifik untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan metode penilaian yang didasarkan pada penugasan berkala yang sifatnya berfokus pada eksplorasi terhadap pengalaman yang diperoleh mahasiswa selama menjalani perkuliahan di klinik hukum.
Dengan adanya berbagai materi yang disampaikan dalam workshop pengelolaan klinik hukum, terdapat banyak sekali ilmu baru yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran klinik hukum yang telah ada sekaligus memberikan gambaran keunikan pelaksanaan kelas klinik hukum bagi klinik hukum yang baru akan dibuat. “Keberadaan Workshop ini memiliki output berupa pemetaan mitra dan pemilihan bentuk advokasi dari masing-masing kelas klinik hukum. Sehingga, setiap kelas klinik hukum dapat memahami potensi pengembangannya,” terang Dr. Qurrata Ayuni, S.H., MCDR. selaku Koordinator Klinik Hukum dan MBKM FH UI