Hukum Internasional mempertimbangkan semua aspek hukum internasional publik. Topik ini mempunyai kaitan erat dengan berbagai permasalahan kontemporer dalam bidang hukum publik internasional. Hal ini termasuk, namun tidak terbatas pada, persinggungan antara tatanan hukum nasional dan internasional, prinsip non-intervensi dalam konteks negara-negara Afrika, hukum laut internasional, hubungan antara Dewan Keamanan dan Pengadilan Kriminal Internasional.