Hukum Agraria memberikan kajian terhadap persoalan-persoalan pokok hukum agraria, baik dalam perspektif teoritis maupun praktis. Topik ini mencakup semua bidang utama hukum agraria, memberikan gambaran yang seimbang antara hukum agraria tradisional dan modern, menjadikan bidang hukum yang kompleks dapat diakses sebagai bahan penelitian yang substansial dan bijaksana.