Hukum Pidana meneliti persoalan-persoalan yang berkaitan dengan persoalan peradilan pidana, mulai dari hukum pidana substantif, administrasi peradilan hingga perspektif kriminologi, dan juga mencakup penelitian doktrinal tentang kejahatan. Topik ini mempunyai bidang minat yang berbeda-beda termasuk pelanggaran seks, kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan, kebijakan narkoba, terorisme, dan banyak lainnya.