Mengubah Stigma Negatif Hukum Pidana Islam
Apa yang terlintas di benak kebanyakan orang apabila mendengar kata ‘Hukum Pidana Islam’? Kejam, sadis, kasar, tidak menghargai hak asasi manusia, dan sederet stigma negatif lainnya. Apabila dikaji lebih dalam, Hukum Pidana Islam tidak hanya berkutat pada potong tangan, rajam, dan cambuk. Ternyata masih banyak hal dalam Hukum Pidana Islam yang menunjukkan bahwa hukum yang bersumber dari Allah ini tidak seseram yang dibayangkan.
Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI) amat menyadari bahwa Hukum Pidana Islam harus terus disosialisasikan kepada masyarakat luas. Dengan acara bertajuk ‘Bedah Buku Asas-Asas Hukum Pidana Islam dan Diskusi Publik Kajian Ilmiah Solusi Hukum Islam Menanggulangi Kejahatan di Indonesia’, LKIHI FHUI berusaha mengubah stigma negatif Hukum Pidana Islam. Narasumber yang dihadirkan dalam acara tersebut amat kompeten di bidangnya, yaitu Prof. Dr. Topo Santoso (Guru Besar Hukum Pidana FHUI), Dr. Neng Djubaedah (Pakar Hukum Islam FHUI), dan Dr. Hamid Chalid (Pakar Hukum Tata Negara FHUI). Acara tersebut menjadi langkah yang baik untuk memperkaya pemahaman tentang prinsip-prinsip Hukum Pidana Islam.
Acara yang berlangsung di Auditorium Djokosoetono FHUI ini diselenggarakan ada Kamis, 12 Oktober 2017, mulai pukul 10.00 hingga pukul 12.00. Setelah dibuka dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa, sambutan dari Heru Susetyo, Ph.D (Ketua LKIHI FHUI), dan penyerahan simbolis buku ‘Asas-Asas Hukum Pidana Islam’, acara utama dimulai dengan pemaparan dari Prof. Dr. Topo Santoso. Pemaparan beliau amat penting karena beliau adalah penulis buku ‘Asas-Asas Hukum Pidana Islam’ yang diterbitkan oleh Raja Grafindo. Dalam pemaparan singkatnya, beliau lebih banyak bercerita mengenai proses pembuatan buku tersebut. Ternyata buku tersebut adalah gabungan dari dua buku beliau sebelumnya, yaitu buku ‘Penerapan Syariat dalam Konteks Modernitas’ dan buku ‘Membumikan Hukum Pidana Islam’. Beliau menerbitkan kembali gabungan kedua buku tersebut menjadi satu buku agar lebih mudah menjadi rujukan bagi mahasiswa yang menulis topik Hukum Pidana Islam. Beliau mengatakan bahwa banyak sekali hal dalam Hukum Pidana Islam yang belum tergali. “Misalnya konsep pemaafan oleh hakim. Hal itu dipraktikkan di Belanda dan banyak orang mengakui itu konsep yang baik. Banyak hal (baik) yang datang dari barat dan itu diakui. Tetapi, hal (baik) yang datang dari Islam tidak diakui,”ujar beliau.
Pemaparan Prof. Dr. Topo Santoso kemudian dilanjutkan oleh Dr. Neng Djubaedah. Ibu Neng, begitu beliau sering disapa, adalah dosen senior di FHUI yang mengampu beberapa mata kuliah yang terkait dengan Hukum Islam. Dalam pemaparannya, Ibu Neng lebih menjelaskan ringkasan dari masing-masing bab buku yang ditulis Prof. Dr. Topo Santoso. Ada beberapa poin yang beliau tekankan. Di antaranya adalah syariah Islam lebih tinggi dari hukum yang dibuat manusia (man made law) dan hasil penelitian yang memaparkan efektivitas penerapan Hukum Pidana Islam di Saudi Arabia.
Pemaparan Ibu Neng lebih dipertajam lagi oleh Dr. Hamid Chalid. Dosen Hukum Tata Negara FHUI ini lebih menyoroti mengapa Hukum Pidana Islam bisa mendapatkan stigma yang negatif. “Berbeda dengan Hukum Ekonomi Islam yang bersifat pilihan, kalau Hukum Pidana Islam diterapkan, itu akan berkaitan langsung dengan tujuan pendirian negara, terutama menegakkan hukum dan ketertiban,” ungkap doktor lulusan FHUI ini. Dalam pemaparannya, beliau juga menekankan bahwa apapun jenis hukum yang diberlakukan di suatu negara, tujuannya tetap untuk mencapai ketertiban di masyarakat. Dan Hukum Islam sebagai hukum yang langsung datang dari Allah sangat bisa memenuhi tujuan tersebut.
Allah-lah yang menurunkan kitab dengan kebenaran dan menurunkan neraca keadilan. Dan tahukah kamu, boleh jadi hari kiamat itu dekat? (QS Asy Syuraa: 17).
Sumber