Strategi Hadapi Persoalan Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia
Kamis, 30 Maret 2017- Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LPHI FHUI) mengadakan Expert Meeting “Menghadapi Persoalan Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia” pada Kamis (30/3) di Ruang Guru Besar FHUI, Kampus UI Depok.
Expert meeting ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh LPIHI FHUI setiap bulan, yang mengundang para pakar dalam isu spesifik yang relevan dengan perkembangan terkini. Di akhir maret ini, LPHI mengangkat topik mengenai ketenagakerjaan yang merupakan salah satu isu aktual dan strategis di Indonesia.
Menghadirkan tiga pakar, yaitu Prof. Hikmahanto Juwana (Guru Besar FHUI), H. Arsul Sani, S.H., M.Si. (Anggota Komisi III DPR RI), Yudi Kurniadi., S.H., M.H. (Perwakilan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Sebelum para pakar mempresentasikan materi, Ketua LPHI FHUI Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H., LL.M., Ph.D. dan Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H. (Wakil Dekan Bidang Akademik, Riset dan Kemahasiswaan) memberikan sambutan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang dilansir pada tahun 2016, terdapat 125.443.748 angkatan kerja di Indonesia dan 5,61% di antaranya masih menganggur. Isu tenaga kerja masih terus menerus menjadi agenda yang dibahas oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Di sisi lain, Kementerian Tenaga Kerja mencatat terdapat 74.143 tenaga kerja pekerja ilegal yang melakukan pemalsuan dokumen, penggunaan visa turis atau wisata padahal bekerja di Indonesia, dan dalam beberapa wilayah justru tidak didampingi oleh tenaga kerja lokal.
Pada dasarnya mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia adalah hal yang diperbolehkan menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, pelaksanaannya tersebut harus memenuhi persyaratan -persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memperketat masuknya TKA sehingga lapangan kerja di dalam negeri masih dilindungi untuk warga negara Indonesia. Salah satu peraturan yang memperketat masuknya TKA adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 60 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa pemberi kerja TKA juga harus dapat menyerap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sekurang-kurangnya 10 orang dalam setiap satu TKA yang dipekerjakan. Selain itu terdapat pulai kewajiban memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bagi pemberi kerja TKA. Namun tetap saja, meskipun dalam tataran normatif sudah diatur sedemikian rupa, akan tetap ada pelanggaran yang terjadi pada praktiknya.
Disisi lain, Indonesia dan beberapa negara ASEAN yang merupakan negara asal dari TKA yang bermasalah juga terikat dalam segala instrumen ASEAN Economic Community yang turut menekankan pada free flow of labor. Namun, sebagaimana asas kedaulatan pada umumnya, masing-masing pelaksanaannya disesuaikan dengan hukum nasional setempat.
Untuk itu, Expert Meeting ini akan membahas lebih lanjut bagaimana praktiknya di lapangan, dan bagaimana seharusnya norma yang ada diaplikasikan baik dari bidang keimigrasian dan dari segi penanaman modal asing. Dari hasil Expert Meeting ini diharapkan dapat mengkaji lebih dalam mengenai isu-isu strategis yang ada dalam peristiwa masuknya pekerja ilegal ke Indonesia, menganalisa fenomena tersebut dari segi hukum dan memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait dalam bertindak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.