BEBERAPA waktu lalu, pemerintah telah menyerahkan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja serta Rancangan Undang-Undang Perpajakan yang keduanya omnibus law.
Dalam tulisan ini akan diangkat satu isu yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, yakni penambahan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas mengenai pendirian dan operasional perseroan terbatas bagi UMKM oleh satu orang pendiri atau pemegang saham (single shareholder).
Bagi Indonesia, hal ini dapat dikatakan sebagai sesuatu yang baru dan bisa juga tidak. Dikatakan baru karena sejak Belanda memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang di dalamnya mengatur tentang Perseroan Terbatas, sampai kemudian diundangkannya Undang-Undang No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Terakhir, diundangkannya Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur dan tertanam dalam pendidikan tinggi hukum bahwa perseroan terbatas ialah perkumpulan modal sehingga konsekuensi dari perkumpulan modal tersebut ialah pendirian dan kepemilikan saham suatu perseroan wajib oleh dua orang atau lebih.
Dikatakan tidak sesuatu yang baru karena berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas telah diatur bahwa terdapat pengecualian atas syarat perseroan terbatas wajib didirikan oleh dua orang atau lebih, yaitu bagi pendirian badan usaha milik negara (BUMN).
Selanjutnya, dalam Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ditambahkan bentuk usaha yang dapat dikecualikan dalam ketentuan tersebut, yakni perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, serta lembaga lain yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Jika dicermati, BUMN, lembaga, atau persero yang dikecualikan dari kewajiban itu terdapat rasio efektivitas kontrol dan perlindungan kepentingan publik. Hal ini sejalan dengan tujuan BUMN, lembaga, atau persero yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Pengecualian bagi UMKM
Pemberian pengecualian kewajiban pendirian dan pemegang saham dua orang atau lebih bagi UMKM dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, sama seperti pengecualian bagi BUMN, lembaga, atau persero yang diatur Undang-Undang Pasar Modal. UMKM dianggap cerminan kepentingan publik sehingga harus dikecualikan.
Kedua, negara mulai mengakui pengecualian kewajiban pendirian perseroan terbatas, bukan hanya bagi perseroan yang terdapat kepentingan publik, melainkan juga kepentingan privat.
Namun, kedua argumen tersebut menunjukkan bahwa negara sudah sangat terbuka dan maju dalam mengikuti perkembangan hukum perseroan terbatas yang berlaku secara universal, yaitu dapat didirikan dan dijalankan satu orang pendiri atau pemegang saham (single shareholder).
Sebagai contoh, Amerika Serikat, S dan C Corporation, yang mana huruf S dan C ialah nama subbab peraturan perpajakan Amerika Serikat, dapat didirikan dan dijalankan dengan satu pemegang saham. Dalam pendirian Limited Liability Company (LLC) di beberapa negara bagian dapat didirikan dan dijalankan satu orang pemilik yang disebut member.
Di Eropa melalui European Union 12th Council Company Law Directive (*(/667/EEC) on single-member private limited liability companies diberikan pedoman pengaturan single shareholder companies bagi negara anggota.
Bahkan, negara yang berada pada level kedua dalam kemajuan industri dan ekonomi di Eropa setelah Jerman, Rusia, dan Prancis, yaitu Turki, sudah sejak 2014 mengadopsi pengaturan itu dalam Commercial Code yang baru.
Jenis perusahaan yang mendapatkan preferensi untuk single shareholder companies tidak tanggung-tanggung, termasuk perusahaan penanaman modal asing dengan argumentasi kemudahan investasi.
Di ASEAN, Singapura mengatur perseroan terbatas tertutup dalam pendirian dan operasionalnya harus memiliki paling sedikit satu pemegang saham, maksimal 50 pemegang saham, dan terbuka bagi pemegang saham asing menguasai 100% saham. Kewajiban hanya pada setidaknya satu orang warga negara Singapura yang menjadi direktur perusahaan.
Thailand sedang tahap yang sama seperti Indonesia, pada 2008, melalui amendemen Civil and Commercial Code mengurangi jumlah pemegang saham dari tujuh orang menjadi tiga orang. Saat ini dibahas single shareholder act yang memungkinkan pendirian dan operasional perseroan terbatas oleh satu orang yang sama seperti Indonesia, Thailand memfokuskan pengaturan ini bagi UMKM.
Mengapresiasi upaya pemerintah
Memang harus diakui bahwa tidak sedikit substansi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang menimbulkan reaksi keras bagi sebagian kalangan. Itu ialah hal yang wajar dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Hanya, reaksi tersebut tidak boleh menutup mata atas upaya progresif yang dilakukan pemerintah untuk memodernisasi, memperbaiki, dan menghapus hambatan regulasi yang selama ini mempersulit Indonesia sebagai negara.
Sebagai contoh ialah isu single shareholder yang merupakan tren perkembangan hukum perusahaan di dunia saat ini, tanpa merusak prinsip tanggung jawab terbatas (limited liability) dan keterpisahan individu dengan perusahaan (separate legal personality) yang menjadi karateristik perseroan terbatas.
Pada akhirnya upaya ini ditujukan bagi kemudahan rakyat Indonesia untuk berusaha sebagai jalan mencapai kesejahteraan. Semoga pemerintah dapat lebih mendorong modernisasi di bidang hukum ekonomi dan bisnis, sebagaimana dilakukan negara-negara yang memiliki industri dan perekonomian yang kuat.
Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/293040-menanti-single-shareholder-dalam-draf-omnibus-law