Mediasi Sebagai Upaya Mewujudkan Islah dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah
Konsep alternatif penyelesaian sengketa dalam hukum Islam dilakukan dengan pendekatan Islah dengan berbagai bentuk, seperti wilayat al-mazalim, al hisbah, dan takhim.
Sedangkan konsep alternatif penyelesaian sengketa dalam peraturan perundang-undangan dilakukan dengan konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli dan arbitrase. Mediasi merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa. Dalam sistem hukum Indonesia, mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa di luar pengadilan dan sengketa-sengketa atau perkara-perkara yang telah diajukan ke pengadilan (court-annexed mediation) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
Di dalam hukum Islam, Islam memberikan tuntunan bagi para pihak yang mengalami perselisihan untuk saling berdamai, bermusyawarah untuk mufakat. Apabila tidak disepakati maka para pihak menunjuk pihak lain untuk menjadi pendamai kedua belah pihak yang bersengketa. Apabila belum juga terdapat jalan keluar Islam mengajarkan untuk bertakhim ataupun membawa perkara kepada pengadilan. Islah menurut Islam merupakan metode penyelesaian sengketa yang sangat dianjurkan untuk digunakan dalam menyelesaikan perselisihan. Islah dapat diartikan sebagai penyelesaian sengketa dengan cara damai yang mencakup berbagai cara penyelesaian seperti negoisasi dan mediasi.
Wirdyaningsih yang merupakan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melakukan penelitian mengenai persamaan dan perbedaan antara konsep mediasi menurut hukum di Indonesia dan konsep Islah menurut hukum Islam. Dalam disertasinya, Wirdyaningsih mencoba menjembatani bentuk penyelesaian sengketa menurut Hukum Islam dan Hukum di Indonesia.
Hasil penelitiannya menemukan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan antara konsep mediasi menurut hukum di Indonesia dan konsep Islah menurut hukum Islam. Persamaannya adalah keduannya memiliki persamaan dengan cara damai yang dapat diterima dan memuaskan kedua belah pihak. Sedangkan perbedaanya terletak pada landasan filosofinya. Alternatif penyelesaian sengketa dalam Islam tidak boleh melanggar prinsip-prinsip syariah. Sementara alternatif penyelesaian sengketa menurut ketentuan di Indonesia cukup memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wirdyaningsih berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Mediasi Sebagai Upaya Mewujudkan Islah dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah” dihadapan Ketua Sidang Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Promotor Prof. Dr. Dra. Uswatun Hasanah, M.A., Ko-Promotor Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., Dr. Yoni Agus Setyono, S.H., M.H., dan Anggota Penguji Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Prof. Dr. Faturrohman Djamil, S.H., M.A., Dr. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., dan Dr. Yeni Salma Barlinti pada tanggal 21 April 2018 di Auditorium Djokosoetono FHUI, Kampus UI Depok.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Wirdyaningsih ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan predikat sangat memuaskan.