MaPPI FHUI dan ICJR mengapreasiasi langkah pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril oleh Presiden Joko Widodo, namun perlu ditegaskan, proses panjang sampai dengan pemberian amnesti ini tidak harus terjadi jika perbaikan dilakukan, mulai dari revisi UU ITE, pembaruan hukum acara pidana, hingga evaluasi berkala aparat penegak hukum untuk menjamin terlindungannya korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana.
Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan keputusan untuk memberikan Amnesti terhadap Ibu Baiq Nuril pada tanggal 29 Juli 2019. Pemberian amnesti terhadap kasus yang menimpa Ibu Baiq Nuril sendiri merupakan tindak lanjut atas proses hukum yang dialami oleh Baiq Nuril. Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril. Putusan tersebut memperkuat putusan pengadilan sebelumnya, yakni putusan Mahkamah Agung yang menghukum Baiq Nuril dengan pidana 6 bulan penjara dan denda 500 juta subsidier 3 bulan kurungan.
Sumber foto: Tempo
Dalam hal ini, kami MaPPI FH UI dan ICJR mengapreasiasi langkah yang diambil oleh Presiden Joko Widodo. Pemberian amnesti ini merupakan salah satu bentuk sikap dari Presiden untuk menegaskan bahwa perlindungan bagi korban kekerasan seksual merupakan hal penting dalam penyelenggaraan negara. MaPPI FHUI dan ICJR menegaskan bahwa proses panjang sampai dengan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril dari Presiden tidak harus terjadi jika perbaikan sistem dilakukan.
Kasus ini sebetulnya adalah tamparan keras kepada Pemerintah, bahwa sistem peradilan pidana telah gagal melindungi warga Negara. Lewat kasus ini banyak hal harus dijadikan cambuk bagi Pemerintah dan DPR untuk melakukan reformasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia:
Pertama, UU ITE akar seluruh masalah, jelas perlu direvisi. Seperti yang diketahui, bahwa Baiq Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 atau yang dikenal dengan sebutan UU ITE, Pasal tersebut memuat rumusan yang tidak jelas baik dalam unsur “melanggar kesusilaan” yang tidak jelas konteksnya dan merujuk pada “kesusilaaan” dengan batas apa, termasuk tidak ada jaminan untuk melindungi korban kekerasan seksual dalam konteks melakukan pembelaan diri, selain itu unsur “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” kendati telah dirumuskan harus dalam sistem elektronik, dalam implementasinya, putusan pengadilan di tingkat Mahkamah Agung sekalipun masih menginterpreasikan unsur tersebut secara luas dan multitafsir, yang berdampak pada terjadinya kriminalisasi.
Perlu ditekankan, Pasal 27 ayat (1) bukan satu-satunya masalah dalam UU ITE, Pasal 27 ayat (3) UU ITE memuat ketentuan pidana tentang penghinaan dalam sistem elektronik, yang dalam penjelasan dimuat bahwa pasal ini merujuk pada ketentuan KUHP, namun UU ITE gagal menjelaskan rujukkan pasal KUHP mana yang dimaksud, karena mengenai penghinaan, KUHP mengatur tingkatan tindak pidana mulai dari “penghinaan ringan”, “menyerang kehormatan orang” sampai dengan “fitnah”. Pasal 316 KUHP juga mengatur jelas bahwa penghinaan dapat diproses hanya berdasarkan aduan, dan hanya dapat dilakukan terhadap orang, bukan badan hukum. UU ITE gagal menjelaskan hal ini, pasal penghinaan justru dipakai untuk menyerang korban yang mengkritik institusi yang harusnya bisa dikritik. Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan penyebaran kebencian berbasis SARA, pasal ini tidak dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian. Pada praktiknya justru menyasar kelompok dan individu yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah, lebih memprihatinkan pasal ini kerap digunakan untuk membungkam pengkritik Presiden, sesuatu yang oleh Mahkamah Konstitusi dianggap inkonstitusional saat menghapus pidana penghinaan terhadap Presiden. Duplikasi pengaturan dalam UU ITE juga menjadi masalah, yaitu Pasal 28 ayat (1) dengan UU Perlindungan Konsumen, Pasal 29 ayat (1) dengan Pemerasan dalam KUHP, dan pasal lainnya.
Kedua, pembaruan KUHAP mutlak diperlukan. Kasus Baiq Nuril menunjukkan masalah hukum acara pidana, Pertama, jangan dilupakan bahwa Baiq Nuril sempat ditahan dalam proses penyidikan. Penahanan tunduk pada ketentuan Pasal 21 KUHAP dengan syarat yang wajib dielaborasi oleh setiap pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, termasuk alasan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dengan begitu penahanan terhadap tersangka atau terdakwa bukanlah hal yang wajib dilakukan. Sayangnya dengan kewenangan sebesar ini, kontrol dan pengawasan terhadap penyidik absen dalam KUHAP. Penahanan harusnya dilakukan dengan arahan Penuntut Umum dan Izin dari Hakim, hal ini sesuai dengan Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 2005, kewenangan upaya paksa khususnya penahanan harus dilakukan dengan syarat yang ketat dan mekanisme kontrol dan pengawasan yang juga kuat.
Kedua, tentang ketentuan penggunaan alat bukti elektronik. dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.MTR Baiq Nuril telah dijelaskan bahwa alat bukti elektornik yang digunakan di persidangan dipertanyakan karena aslinya tidak dapat ditemukan dan divalidasi, Majelis Hakim PN secara jelas menjelaskan bahwa dakwaan tidak dapat diterapkan. Putusan Kasasi No. 574K/Pid.Sus/ 2018 dari Mahkamah Agung malah lantas menggunakan kembali alat bukti yang tidak dapat divalidasi tersebut untuk menguraikan fakta hukum versi Putusan Kasasi. Putusan Kasasi bahkan tidak memberikan arugumen sama sekali terkait dengan alasan menggunakan kembali alat bukti yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut. ketiga, Putusan Kasasi justru malah keluar dari kewenangannya sebagai pemeriksa judex juris yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk memeriksa fakta, apalagi menyusun sendiri fakta hukum yang berbeda dengan judex factie. Putusan Kasasi malah menguraikan fakta baru yang berbeda dari yang dimuat dalam Putusan Pengadilan Neger Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.MTR.
Berkaca pada kasus ini, maka pembaruan KUHAP harus dilakukan, paling tidak, pertama terkait kewenangan upaya paksa khususnya penahanan oleh aparat penegak hukum seperti penyidik kepolisian, syarat dan mekanisme kontrol dan pengawasan harus diperketat. Kedua untuk mengatur kewajiban validasi alat bukti dalam penggunaan alat bukti dalam persidangan. Dan ketiga, KUHAP harus tegas meletakkan kembali fungsi Mahkamah Agung dalam sistem peradilan pidana, bahwa kewenangan MA lewat pemeriksaan kasasi adalah memeriksa penerapan hukum (judex jurist) dalam suatu perkara, bukan malah tanpa dasar yang jelas mengganti fakta hukum (judex factie).
Ketiga, perlindungan perempuan yang berhadapan dengan hukum masih menjadi masalah dalam sistem peradilan pidana. MaPPI-FHUI dan ICJR berpendapat kasus Baiq Nuril seharusnya tidak perlu sampai ke proses penegakan hukum. Hal ini dapat terjadi karena tujuan pemidanaan kita masihlah berorientasi penghukuman dan tidak sensitif dan berperspektif kepada perlindungan korban, khususnya korban kekerasan sesksual. Kasus Baiq Nuril bukanlah satu-satunya kasus dimana korban pelecehan seksual justru menjadi terpidana dan dihukum. Menurut catatan MaPPI-FHUI, masih ada beberapa kasus lain, dimana korban yang seharusnya dilindungi oleh negara justru malah menjadi terpidana dalam kasus lainnya, semata-semata karena perbuatannya memenuhi unsur kesalahan di dalam suatu undang-undang. Misalnya WA di Muara Bulian dan BL di Jakarta Selatan korban perkosaan yang divonis bersalah pada tingkat PN karena dituduh melakukan pengguguran kandungan padahal merupakan korban perkosaan, Anindya Joediono, yang juga korban pelecehan seksual juga dijerat pidana UU ITE. Dalam Riset MaPPI FHUI ditemukan bahwa tak jarang dalam kasus-kasus perempuan sebagai korban Aparat Penegak hukum justru mensematkan stigma dan stereotip negatif pada korban kekerasan seksual. Aparat Penegak Hukum dalam sistem peradilan pidana harusnya mampu melihat suatu kasus yang melibatkan perempuan secara lebih luas, bahwa kerentanan perempuan yang erat kaitannya dengan adanya relasi kuasa dalam masyarakat sering mengakibatkan perempuan yang dalam hal pelaku tindak pidana justru merupakan korban yang seharusnya dilindungi oleh negara. Hal ini pun sebenarnya telah dibakukan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 3 tahun 2017, harusnya nilai-nilai dalam Perma tersebut juga dapat dijalankan oleh semua aparat penegak hukum.
Berkaca dari perjalanan panjang keadilan bagi Baiq Nuril maka MaPPI FHUI dan ICJR menuntut:
- Pemerintah dan DPR segera mengkonkretakan wacana revisi untuk perbaikan UU ITE, kesalahan- keselahan UU ITE telah membuat korban yang seharusnya dilindungi justru dikriminalisasi;
- Pemerintah dan DPR segera melakukan upaya-upaya untuk mendukung pembaruan hukum acara pidana dalam pembaruan KUHAP yang cenderung lamban direformasi, ketika sistem peradilan pidana bergerak begitu cepat;
- Pemerintah, DPR dan Mahkamah Agung dalam kewenangannya masing-masing secara seksama mengambil langkah-langkah untuk mengevaluasi aparat penegak hukum untuk menjamin adanya perspesktif perlindungan korban dalam kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan, seperti perempuan korban kekerasan seksual.