Kunjungan Studi Mahasiswa ke KPK dan OJK
Mahasiswa Pascasarjana dalam Program Kekhususan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyelenggarakan kegiatan kunjungan studi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 14 November 2017 yang dilaksanakan di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan (KPK) dan di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta Pusat (OJK).
Hadir sebagai narasumber Laode M Syarif sebagai Wakil Ketua KPK dan Rinto Teguh Santoso sebagai perwakilan dari Deputi Anti Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme serta Tongam L Tobing sebagai perwakilan dari satgas waspada investasi, selanjutnya, dalam mempelajari Tindak Pidana Perbankan diwakili oleh Departemen Pemeriksaan Khusus Investigasi Perbankan, dalam mempelajari OJK nya sendiri diwakili oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan dan Satgas Waspada Investasi.
KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun, peran KPK sebagai trigger mechanism yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien. Adapun tugas KPK adalah kordinasi dengan instansi berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, OJK adalah lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan merupakan salah satu pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global.
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara baik, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dengan diadakannya kunjungan studi ini diharapkan agar mahasiswa Magister Ilmu Hukum FHUI dalam mata kuliah Hukum Pidana dan Perkembangan Ekonomi yang dipimpin oleh Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. mendapatkan pemahaman serta berdiskusi langsung dengan pimpinan KPK dan OJK tentang tugas dan wewenang KPK serta OJK dalam menanggulangi tindak pidana di bidang perekonomian, serta mengetahui bagaimana pencapaian, permasalahan, dan solusi dalam menyelesaikan masalah tersebut secara nyata dari KPK serta OJK