Depok, 5 Meil 2023 – Bidang Studi Hukum Tata Negara telah selenggarakan Kuliah Umum di Balaisidang di Kampus FHUI. Kuliah Umum ini mengundang Prof. Dr. Yusril Ihza, S.H., M.Sc. ia membahas mengenai “Hukum Tata Negara dalam Keadaan Darurat: Kasus terbentuknya Pemerintah Darurat Republik Indonesia di Bukittinggi (1948-1949).”
HTN Darurat merupakan suatu sistem hukum yang dilakukan atau dilaksanakan dalam keadaan yang genting atau biasa disebut darurat negara. Keadaan genting ini sangat lebar dimensinya, mulai dari keadaan perang yang menimbulkan kekacauan Pemerintah serta mengancam keselamatan rakyat.
Dalam pemaparan materinya, Prof. Yusril Ihza menjelaskan bagaimana jika terjadi pemilihan umum namun Indonesia sedang dalam keadaan darurat.
“Dalam hal pemilihan umum tidak dapat dilaksanakan karena faktor bencala alam, wabah penyakit, kemudian pemberontakan, pandemi, atau kerusuhan. Maka Majelis Pemusyawaratan Rakyat bersidang untuk menetapkan penundaan pemilihan umum sampai batas waktu tertentu. Jadi kalau ada faktor-faktor seperti itu pasti tata negara itu dalam keadaan darurat.” Ujarnya
Dalam Perppu tentang kedaruratan sipil itu termaktub berbagai ketentuan seperti melakukan razia dan penggeledahan yang hanya relevan digunakan untuk menghadapi pemberontakan dan kerusuhan. Begitu juga pembatasan penggunaan alat-alat komunikasi yang biasa digunakan sebagai alat untuk propaganda kerusuhan dan pemberontakan juga tidak relevan digunakan mengatasi wabah Covid-19. (Humas/aniapr)