(Kamis, 28 April 2016) Rabu, 27 April 2016, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyelenggarakan Kuliah Umum tentang Perlindungan Konsumen bagi mahasiswa Fakultas Hukum UI di Hotel Santika Depok. Mewakili Dekan Fakultas Hukum UI, Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan Bidang menyampaikan terima kasih kepada BPKN atas diselenggarakannya acara ini dan berharap semua mahasiswa dapat memanfaatkan acara ini dengan sebaik-baiknya.
Dalam acara yang dimoderatori oleh Dr. David ML Tobing, S.H., M.Kn. ini, Ketua BPKN, Ir. Ardiansyah Parman dalam pengarahannya mengatakan bahwa hasil pemetaan Kementerian Perdagangan menunjukkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia tahun 2015 masih rendah, yaitu sebesar 34,17 dari nilai maksimal 100. Nilai IKK 34,17 ini menunjukkan bahwa konsumen di Indonesia baru berada pada level paham. Artinya, konsumen di Indonesia sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, tetapi belum sepenuhnya mampu menerapkan dan memperjuangkannya. Oleh karena itu, Ketua BPKN berharap agar mahasiswa dapat menjadi contoh konsumen yang cerdas, kritis, dan berperan aktif memperjuangkan hak-hak sebagai konsumen.
Hadir sebagai narasumber dalam kuliah umum ini adalah Dr.Yusuf Shofie, S.H., M.H., (Wakil Ketua BPKN) yang menyampaikan materi tentang Tinjauan Hukum Mengenai Perlindungan Konsumen dan Bambang Sumantri, MBA (Anggota BPKN dan Wakil Ketua BPSK DKI Jakarta) yang menyampaikan materi tentang Fungsi, Tugas, dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. (Henny)