Pada Rabu, 27 April 2021, Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan Kuliah Umum Asas-Asas Hukum Perdata dengan tema “Pokok-Pokok Hukum Perdata dalam Bürgerliches Gesetzbuch (BGB) Jerman”. Kuliah Umum ini diisi oleh Dr. Ursula Lewenton, Mantan Hakim di Munich dan juga Hakim Mahkamah Konstitusi di Bavaria, Jerman. Kuliah Umum ini diikuti oleh 387 orang peserta yang mengikuti melalui zoom meeting.
Endah Hartati, S.H., M.H. selaku Manajer Kerjasama dan Ventura FHUI hadir mendampingi Dr. Lewenton dalam kuliah umum ini. Acara dipandu oleh Lauditta Humaira, S.H., M.Kn. selaku Moderator.
Kuliah umum ini menekankan pokok-pokok hukum perdata yang diatur dalam Hukum Jerman, mengenai konsepsi penawaran dan penerimaan dalam perjanjian, konsepsi jaminan kebendaan, serta hukum keluarga dan kewarisan. Diketahui bahwa terdapat banyak kesamaan dalam pengaturan Bürgerliches Gesetzbuch di Jerman dengan Burgerlijk Wetboek yang masih dianut dalam Kitab UU Hukum Perdata Indonesia. Peran serta mahasiswa sangat aktif, terhitung terdapat 20 mahasiswa yang mengajukan pertanyaan.