Kuliah Umum “Pengakuan Hutan Adat Sebagai Wujud Restorasi Hak: Peluang, Tantangan, dan Peran Sarjana Hukum”
Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerjasama dengan Perkumpulan HUMA Indonesia menyelenggarakan Kuliah Umum “Pengakuan Hutan Adat Sebagai Wujud Restorasi Hak: Peluang, Tantangan, dan Peran Sarjana Hukum” pada 1 November 2018 di Ruang C-403 FHUI, Kampus UI Depok.
Mengadirkan dua narasumber, yaitu Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, MA. (Guru Besar FHUI) yang menjelaskan mengenai peran kampus dalam mendorong pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat dan Dr. Ir. Ilyas Asaad, MP, MH. (Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) menjelaskan sejarah pengakuan adat, capaian penetapan hutan adat, masalah dan tantangan ke depan.