Pada Sabtu, 12 Juni 2021, Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui Center of Health Law and Policy Indonesia menyelenggarakan Kuliah Umum Hukum Kesehatan dengan bertajuk “Informed Consent sebagai Pondasi Tindakan Kedokteran” via zoom meeting dan live streaming Youtube Channel Fakultas Hukum UI. Kuliah umum ini mengundang Dr. Najab Khan, S.H.., M.H. (Pengacara Senior Rumah Sakit) sebagai pembicara dan moderator Djarot Dimas Andaru, S.H. (Asisten Pengajar Hukum Kesehatan dan Peneliti Senior Unit Riset Hukum Kesehatan FHUI).
Seiring berkembangnya waktu, teknologi menjadi semakin maju. Kemajuan ini juga berdampak pada dunia kedokteran. Ditambah lagi, keberadaan pandemi Covid-19 menjadikan penggunaan telemedicine semakin marak dan diminati oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan telemedicine dianggap lebih praktis dan efisien dari segi biaya dan waktu. Telemedicine sebagai salah satu bentuk pelayanan medis yang tidak lepas dari informed consent menjadi faktor perkembangan informed consent. Informed consent kini dapat dilakukan secara online.
“Topik ini memang menarik untuk kita diskusikan karena informed consent ini yang banyak diketahui oleh kalangan masyarakat umum bahwa ia posisinya sebagai alat bukti kuat namun dalam praktek apabila terjadi kasus-kasus pengadilan, apakah informed consent atau persetujuan tindakan dokter ini.” Kata Dr. Najab lewat pidato pembukaannya
Informed consent jika ditinjau berdasarkan Hukum Kesehatan, Hukum Kedokteran, Hukum Keperawatan, dan Hukum Perlindungan Konsumen merupakan suatu hal bersifat krusial. Hal ini dikarenakan sebuah informed consent berisikan klausul-klausul yang memberikan pasien kapasitas hukum untuk membuat keputusan mereka serta dapat menjadi perlindungan hukum baginya.
Profesi dokter merupakan profesi yang berhubungan langsung dengan nyawa seseorang, dengan itu persetujuan dari pasien merupakan hal yang penting. Hubungan partnership melahirkan fakta bahwa dokter dan pasien memiliki kedudukan yang sederajat dan keduanya memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi agar saling memenuhi. Berdasarkan hak yang dimiliki pasien, setiap pasien memiliki hak atas informasi secara lengkap terkait prosedur medis yang hendak dilakukan beserta resiko yang harus ditanggung apabila menyetujui prosedur tersebut.
Oleh karena itu kuliah umum ini diselenggarakan dengan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan bagi mahasiswa dan civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada khususnya dan masyarakat pada umumnya mengenai informed consent sebagai pondasi tindakan kedokteran.