Kuliah Umum Bersama OJK
Kamis, 22 Maret 2018- Otoritas Jasa Keuangan memberikan Sosialisasi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ini merupakan program OJK mengajar, yaitu program OJK dalam berbagi pengalaman ke masyarakat umum. Sosialisasi tersebut disampaikan pada Kuliah Hukum Perbankan.
Dalam sosialisasi ini menghadirkan Deputi Direktur Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Otoritas Jasa Keuangan Bapak Rinto Teguh Santoso dan Analis Junior Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Otoritas Jasa Keuangan Bapak Rifki Arif Budianto.
memaparkan mengenai pencucian uang. Seperti diketahui masyarakat luas seringkali mengaitkan pencucian uang dengan korupsi, padahal pencucian uang tidak hanya terkait dengan hasil tindakan korupsi namun sejatinya pencucian uang adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Contoh pencucian uang yaitu seorang bandar narkoba membuka usaha pencucian mobil. Setiap hasil transaksi narkoba, dia campurkan uangnya ke dalam transaksi pembayaran cuci mobil jadi seolah olah semua uang yang didapat adalah dari hasil cuci mobil.
Lebih detail, caranya adalah sebagai berikut, bandar narkoba setiap bulan bisa mendapatkan uang dari penjualan narkoba sebesar 9 juta, maka uang tersebut dicuci perhari sebesar 300 ribu rupiah. Caranya, anggaplah usaha cuci mobil pehari ada 100 mobil yang dicuci, dengan biaya cuci mobil 10 ribu, maka seharusnya cuci mobil perhari mendapat 1 juta, nah agar uang narkoba bisa terlihat seakan akan dari bisnis cuci mobil,maka di buku pendapatan ditulis bahwa hasil cuci mobil perhari mendapat 1.3 juta, nah, jika ditelusuri maka lebih jauh, maka akan tercatat bahwa dalam sehari ada 130 pelanggan. Tiga puluh pelanggan yang ditambahkan adalah fiktif.