Sabtu, 14 November 2020 – Telah berlangsung Kuliah Umum Hukum Kesehatan bertajuk “Antisipasi Vaksin COVID-19 dan Pemenuhan Hak Masyarakat Terhadap Akses Kesehatan” yang diisi oleh narasumber: Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama Sp. P(K), MARS, DTM&H, DTCE. Kuliah Umum ini diselenggarakan oleh Center for Health Law and Policy, Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang berlangsung secara daring melalui zoom meeting dan live streaming YouTube Fakultas Hukum UI. Peserta yang hadir berjumlah 296 orang yang terdiri dari berbagai instansi dan profesi, mulai dari mahasiswa UI, dokter, pengajar/dosen, Pemerintahan, Rumah Sakit,, Puskesmas, serta instansi atau profesi lainnya .
Acara diawali dengan pengenalan mengenai Center for Health Law and Policy oleh Djarot Dimas Andaru, S.H., selaku asisten pengajar hukum kesehatan FHUI dan sekretaris Center for Health Law and Policy Indonesia. Sesi pengenalan ini menjelaskan mengenai ruang lingkup, tujuan, anggota, serta program utama dari Center for Health Law and Policy, yaitu pengembangan kelilmuan hukum kesehata dan penelitian serta pengabdian masyarakat.
Secara garis besar, Narasumber dalam kuliah umum ini membagi sesi menjadi tiga bagian, yang terdiri dari materi seputar epidemologi, COVID-19, dan Vaksin COVID-19. Pada sesi epidemologi, Narasumber menjelaskan dinamika Pandemi global Coronavirus Disease-2019 (“COVID-19”) yang sampai saat ini belum menemui titik terang penyelesaian, terutama siklus penyebaran, pola, dan kejadian yang terus berkembang. Dalam sesi ini, para peserta sangat antusias menanyakan isu-isu dan keadaan global terkait COVID-19. Isu yang banyak dipertanyakan, yakni mengenai perbandingan efektifitas perserbaran COVID antar negara dan korelasinya dengan keadaan yang ada di Indonesia.
Pada sesi Vaksin dan COVID-19, antusiasime peserta kuliah umum semakin meningkat, Narasumber menjelaskan keberadaan Vaksin COVID-19 yang menjadi isu hangat di dunia internasional. Dijelaskan juga mengenai cara kerja vaksin yang dalam konteks COVID-19 bisa memberikan imunitas terhadap populasi yang belum terjangkit, sehingga rantai penyebaran COVID-19 dapat ditekan secara cepat. Selain itu, melihat latar belakang pengalaman narasumber yang pernah berkiprah di Dunia Hukum Kesehatan Internasional, khususnya di World Health Organization (WHO), Narasumber menjelaskan adanya sebuah upaya kolaborasi dalam rangka pengembangan dan pemroduksian untuk menjamin distribusi vaksin yang berkeadilan kepada seluruh negara anggota inisiatif COVAX. Berkaitan dengan vaksin para peserta banyak yang mempertanyakan legalitas, keamanan, dan pertanggungjawaban hukum terhadap vaksin apabila sudah bisa dikonsumsi.
Melalui kuliah ini juga menjelaskan dari sisi tanggung jawab hukum, permasalahan yang mungkin timbul adalah bagaimana tanggung jawab negara dan perusahaan farmasi sebagai produsen vaksin terhadap pengembangan dan penyediaan vaksin COVID-19 yang merupakan barang umum public goods yang harus tersedia secara inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain memenuhi kebutuhan nasional. Perlombaan dalam menciptakan dan memproduksi vaksin COVID-19 harus didasari sebuah etika dan pemahaman terhadap prinsip bahwa penyediaan vaksin COVID-19 harus juga dibarengi dengan tanggung jawab untuk dapat menjamin kesetaraan akses bagi seluruh lapisan masyarakat dan negara-negara di dunia terhadap vaksin tersebut.
Maka dari itu, kuliah ini menjadi sarana bagi para peserta untuk memahami kondisi pandemi global khususnya isu vaksin COVID-19 serta posisi Indonesia dalam rangka pemenuhan hak atas kesehatan yang menjadi tanggung jawab dan tantangan Indonesia.