Kamis, 17 April 2025, Kelompok Riset Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana mengundang wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bapak (Dr. iur.) Antonius PS Wibowo, S.H., M.H. untuk memberikan kuliah mengenai “Akses Restitusi untuk Korban Tindak Pidana” pada kelas Viktimologi untuk Ahli Hukum Pidana. Bapak Anton tidak hanya menjelaskan bagaimana cara mengakses restitusi berdasarkan berbagai peraturan undang-undang, tetapi juga menguraikan beberapa praktik baik permohonan dan pemberian restitusi yang telah diproses oleh LPSK RI bekerja sama dengan institusi penegakan hukum lainnya.
Kuliah umum tersebut tidak hanya dihadiri mahasiswa dari kelas viktimologi, tetapi juga dibuka untuk mahasiswa hukum sanksi ditinjau dari hukum pidana, mahasiswa program studi magister ilmu hukum, dan mahasiswa doktoral peminatan hukum pidana. Pada kelas tersebut, peserta yang terdiri dari mahasiswa dan dosen aktif berdiskusi mengeksplorasi tantangan akses restitusi dan peluang penguatan restitusi bagi korban tindak pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Harapannya, restitusi bagi korban tindak pidana tidak hanya terbatas pada tindak pidana tertentu dan ke depannya badan dana bantuan korban dapat difungsikan untuk memulihkan hak-hak korban, ungkap ketua bidang studi hukum pidana, Dr. Nathalina Naibaho.

