Depok, 22 Mei 2023 – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) telah menyelenggarakan Kuliah tamu dari Tilburg Law School, Prof. Dr. Maurice Adams. Kuliah umum beliau membahas tentang Metode Penelitian Hukum Perbandingan yang dilaksanakan di Ruang E202, Kampus FHUI.
Dalam menghadapi era globalisasi dan interkoneksi antarnegara yang semakin kuat, penelitian hukum perbandingan menjadi semakin penting. Metode ini digunakan untuk membandingkan sistem hukum antara dua atau lebih negara untuk memahami perbedaan dan kesamaan di dalamnya.
Metode penelitian hukum perbandingan melibatkan analisis terhadap berbagai aspek hukum, seperti undang-undang, putusan pengadilan, regulasi, dan sistem peradilan di negara-negara yang menjadi subjek penelitian. Tujuan utamanya adalah untuk mengidentifikasi perbedaan, kesamaan, dan tren yang mungkin ada antara negara-negara tersebut.
Metode penelitian hukum perbandingan juga penting dalam konteks harmonisasi hukum internasional. Dengan memahami perbedaan hukum antarnegara, para peneliti dapat mengidentifikasi area yang perlu disesuaikan atau disinkronkan untuk mencapai keseragaman dalam kerangka hukum global. Misalnya, dalam bidang perdagangan internasional, pemahaman tentang perbedaan hukum antarnegara dapat membantu dalam proses negosiasi perjanjian perdagangan yang adil dan saling menguntungkan.
Kuliah tamu ini ditemani langsung oleh Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Dr. Qurrata Ayuni, S.H., MCDR dan Iffah Karimah, S.H., LL.M. Sebelumnya, Prof. Maurice Adams juga disambut langsung oleh Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. dan Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaa, Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D. (Humas/aniapr)