Pada Rabu, 9 Juni 2021, Tim Pengajar Mata Kuliah Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengadakan kuliah penutup semester genap tahun akademik 2020/2021 dengan mengundang pengajar tamu, R. Aji Suryo, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Kuliah ini diikuti oleh 153 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan juga seluruh Tim Pengajar Mata Kuliah Pilihan Penyelesaian Sengketa FHUI, yaitu: Sri Mamudji, S.H., M.H Law Lib, Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H., Dr. Daly Erni, S.H., LL.M., Wiwiek Awiati, S.H., M.H., dan Lita Arijati, S.H., LL.M.
Materi perkuliahan penutup semester ini membahas mengenai penyelesaian perkara hukum dengan cara mediasi. R. Aji Suryo, S.H., M.H., selaku praktisi hukum berbagi pengalamannya kepada mahasiswa. Beliau menjelaskan mengenai tahap-tahap terkait mediasi, dasar hukum mediasi di pengadilan, dan manfaat prosedur mediasi. Mahasiswa yang mengikuti kuliah ini sangat antusias terlihat dari beberapa pertanyaan yang diajukan di kelas online ini. “Keputusan mediasi lebih baik, daripada harus diputuskan oleh hakim,” tutur R. Aji Suryo, S.H., M.H. saat mengakhiri sesi pertanyaan.
Pada akhir perkuliahan Mata Kuliah Pilihan Penyelesaian Sengketa, seluruh peserta mengakhiri dengan sesi foto bersama dengan pengajar tamu, R. Aji Suryo, S.H., M.H. Selanjutnya, Tim Pengajar Mata Kuliah Pilihan Penyelesaian Sengketa juga memberikan sertifikat kepada Bapak R. Aji Suryo, S.H., M.H., sebagai tanda terima kasih telah menyediakan waktu berbagi pengalaman.