Development of International Law in Asia (DILA) merupakan yayasan yang didirikan oleh M.C.Q. Pinto (Sri Lanka), Ko Swan Sik (Indonesia), dan J.J.G. Syatauw (Indonesia) pada tahun 1989 untuk mengembangkan hukum internasional khususnya dari perspektif Asia. Konferensi ini diselenggarakan pada tanggal 15-18 Oktober 2019.
Seperti yang dikatakan oleh Dr. iur. Damos Dumoli Agusman, SH, MA. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, bahwa konferensi DILA ini menghadirkan pembicara akademisi, praktisi hukum internasional dari dalam dan luar negeri, terutama dari Asia.
“Mereka akan membahas berbagai perkembangan hukum internasional di Asia serta kontribusi negara-negara di kawasan terhadap hukum internasional, serta penerapan hukum internasional dalam tataran nasional masing-masing negara,” ujarnya
Isu-isu yang relevan dibahas dalam konferesi DILA itu antara lain: sengketa Laut China Selatan, diskriminasi kelapa sawit di Uni Eropa, perbatasan dan zona ekonomi eksklusif (ZEE).