Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Wahyu Andrianto, S.H., M.H., menerbitkan artikel dalam kolom Hukumonline yang berjudul “Secarik Catatan untuk Undang-Undang Kesehatan”. Aktif mengajar sebagai dosen Hukum Kesehatan, Wahyu menerbitkan artikel ini sebagai respons terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), yang telah disahkan pada 8 Agustus 2023.
Tulisan ini memberikan ringkasan terkait dengan sistematika dan pengaturan UU Kesehatan yang baru, serta beberapa unsur kebaruan yang sebelumnya tidak dimuat dalam UU Kesehatan yang lama. Beberapa unsur kebaruan antara lain meliputi fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat diberikan melalui Telekesehatan dan Telemedisin; Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN) sebagai integrasi sistem informasi yang wajib dilakukan oleh rumah sakit; pembagian sumber daya manusia kesehatan ke dalam tiga bagian, yakni Tenaga Medis (terdiri atas dokter dan dokter gigi), Tenaga Kesehatan (terdiri atas 11 kelompok Tenaga Kesehatan), Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan (tanaga yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi lain di bidang kesehatan); serta alokasi anggaran kesehatan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan berbagai pengaturan baru tersebut, terdapat tiga rekomendasi utama yang diutarakan oleh Wahyu dalam tulisannya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan. Pertama, implementasi UU Kesehatan yang baru ini harus terus dikawal agar menjadi perwujudan tiga nilai hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum. Kedua, Pemerintah harus arif dan bijaksana dalam menerima masukan terkait dengan implementasi UU Kesehatan. Ketiga, perlu dibentuk sebuah “Badan Peradilan Khusus” (misalnya, “Pengadilan Profesi Medis”) dengan sumber daya manusia dan regulasi yang mampu memilah, memahami serta menganalisis aspek hukum bagi profesi medis, agar tidak tumpang tindih dengan aspek disiplin maupun aspek etika.