Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan diskusi dengan tema “Introduction to Indonesia Drug Policy”. Diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian acara pertukaran pelajar antara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dengan Fakulti Undang-Undang Universitas Malaya (UM) yang dibuka oleh Dekan FHUI Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. pada tanggal 8 April 2016 lalu. Dalam diskusi ini hadir Direktur Bidang Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN), Drs. Ali Djohardi.
Dalam diskusi yang berlangsung di ruang E.205 FHUI tersebut, Ali memaparkan mengenai perkembangan pemberantasan narkotika di Indonesia. Saat ini, peredaran narkotika telah mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas. Berbagai modus yang digunakan oleh pelaku kejahatan peredaran narkoba tidak lagi ditujukan kepada orang dewasa melainkan juga anak-anak yang berusia delapan sampai sebelas tahun, dan hal tersebut sangat berbahaya bagi kehidupan generasi muda, tekannya. Salah satu modus yang digunakan oleh para pelaku kejahatan narkotika adalah dengan mencampurkan ganja dengan kue maupun dengan bumbu sate.
Ali mengutarakan bahwa Undang-undang No. 35 Tahun 2009 melakukan pembedaan istilah bagi pelaku narkotika, yakni ada yang disebut sebagai penyalah guna (drug abusers) dan ada yang disebut pecandu (drug addicts). Pengguna adalah orang yang hanya mengonsumsi narkoba satu sampai lima kali, atau dengan kata lain terbilang jarang. Sementara bagi pecandu, ia memiliki ketergantungan dengan narkotika baik secara fisik maupun psikis.
Selanjutnya, ada beberapa strategi yang dilakukan dalam menangani peredaran dan penyalahgunaan narkotika, yaitu mengoptimalkan penegakan hukum kepada pelaku tindak pidana narkotika, melakukan usaha preventif dengan maksimal untuk menekan permintaan dan penawaran narkotika, meningkatkan kerja sama lintas sektoral, serta membuat komunitas pemberdayaan untuk pemberantasan narkotika.
Diskusi yang dimoderatori oleh Putri Kusuma Amanda, S.H., LL.M. ini diharapkan dapat memberikan sedikit gambaran mengenai penanganan pemberantasan narkotika di Indonesia kepada mahasiswa Universitas Malaya yang akan memberikan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur bersama dengan mahasiswa Klinik Hukum FHUI nanti. (KLM)