Ketua Muda Pidana MA Beri Kuliah Umum di FH UI
Jumat, (15/03/19) bertempat di Auditorium Djokosoetono Fakultas Hukum Universitas Indonesia , Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia selanjutnya disingkat IKAHI Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., memberikan kuliah umum mengenai IKAHI dalam sejarah perjuangan dan tantangan dalam rangkat menyambut hari jadi IKAHI ke-66.
IKAHI merupakan organisasi profesi Hakim dari 4 (empat) lingkungan peradilan yaitu lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan peradilan militer.
Awal mula terbentuknya IKAHI merupakan inisiatif dari Sutadji, S.H. dan Soebijono, S.H., masing-masing Ketua dan Hakim pada Pengadilan Negeri Malang, dimana pada tahun 1951 telah berhasil membentuk suatu ikatan hakim yang berkedudukan di Surabaya. Selain itu di Jawa Tengah juga telah berhasil dibentuk wadah serupa yang berkedudukan di Semarang. Selanjutnya ditetapkan tanggal 20 Maret 1953 sebagai tonggak sejarah lahirnya organisasi bagi para Hakim yang bersifat nasional yang bernama IKATAN HAKIM INDONESIA, disingkat IKAHI.
Salah satu Visinya adalah membentuk dan membina hakim yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., menjelaskan visi ini selaras dengan hakim yang merupakan pejabat profesional. Sebagai pejabat profesional, hakim harus memiliki tiga unsur. Ketiga unsur tersebut diantaranya adalah ilmu yang cukup, seorang hakim harus memiliki ilmu yang cukup mengenai ilmu hukum terutama hukum acara dan hukum materiil. Tidak hanya memiliki ilmu yang cukup hakim juga harus mempunyai pengalaman yang mumpuni, sehingga membentuk skill berpraktek. Yang terakhir adalah integritas. Integritas inilah yang selaras dengan visi IKAHI, yaitu membentuk dan membina hakim yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.