Kelompok Diskusi Analisis Ilmiah Tentang Pemilihan Umum
Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesi bekerjasama dengan ILUNI FHUI menyelenggarakan kelompok diskusi analisis ilmiah “Quo Vadis Pemilu Legislatif: Urgensi Ambang Batas Parlemen 4% dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum” di
Balai Sidang Djokosoetono, Kampus FHUI, Depok.
Diskusi kelompok ini, dibuka oleh Ketua Iluni FHUI yaitu Ashoya Ratam, S.H., M.Sc., M.Kn., “Rakyat untuk menyalurkan aspirasinya yaitu dengan cara menitipkan bagi bentuknya dengan wakil-wakil yang mereka pilih. Siapa yang dipilih? Baik itu Presiden, Wakil presiden, Anggota DPR, Anggota DPD maupun DPRD. Kita menitipkan aspirasi kita haruslah ada peraturan yang mengatur sedemikian rupa sehingga peraturan itu akan mengiring kita untuk menjamin suatu kepastian hukum.” ujarnya
Menurut Ashoya Ratam, S.H., M.Sc., M.Kn. diskusi kelompok analisis ilmiah ini sangat membantu untuk membahas suatu peraturan dimana yang akan terus berkembang mengikuti kebutuhan kondisi yang terjadi saat itu.
Gagasan Parliamentary Threshold bermula dari segenap upaya untuk membangun Negara yang efektif, lewat reformasi pemilu dan parlemen. Penguatan sistem Presidensial sebagaimana tercatat dalam amandemen terakhir UUD 1945 perlu dilakukan secara fokus, simultan dan komprehnsif, maka dari itu haruslah sesuai dengan sistem kepartaian yang sederhana.
Munculnya parliamentary threshold merupakan sebuah electoral regulation yang terjadi untuk menciptakan sistem multipartai sederhana tersebut. Namun juga tentunya tidak boleh untuk melupakan hak partai kecil sebagai saluran komunikasi politik masyarakat. Dalam artian suara partai kecil yang nantinya tidak lolos ketentuan parliamentry threshold ini dapat terakomodasi dengan baik. Hal ini dapat diwujudkan dengan koalisi besar partai untuk dapat mengakomodasi suara mereka.