"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Kelompok Diskusi Analisis Ilmiah II

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Kelompok Diskusi Analisis Ilmiah II

ILUNI Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Lembaga Kajian Keilmuwan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) bekerjasama menyelenggarakan kelompok diskusi analisis ilmiah II yang bertemakan “Financial Technology: Benefit, Challenge and It’s Influence On Economic Development” di Auditorium, Kampus FHUI, Depok. 

 LK2 FH UI merupakan salah satu badan otonom yang berada di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. LK2 FHUI merupakan organisasi yang bergerak di bidang riset dan kajian permasalahan hukum yang mempunyai arti penting dalam upaya penegakan supremasi hukum di Indonesia. Hal ini tecermin dari berbagai kegiatan yang dilakukan LK2 FH UI yang selalu berusaha memberikan paradigma baru dalam menyikapi permasalahan hukum di Indonesia bagi setiap anggota-anggotanya pada khususnya dan mahasiswa FH UI pada umumnya. LK2 FH UI memiliki berbagai macam program kerja yang bersifat ilmiah dan mengembangkan kapabilitas berpikir mahasiswa.

Salah satu dari kegiatan LK2 FH UI adalah Kelompok Diskusi Analisis Ilmiah (KEDAI). Program kerja KEDAI berada di bawah naungan Bidang Kajian Ilmiah. Program ini memiliki konsep kegiatan diskusi yang membahas mengenai isu-isu di bidang hukum yang juga berkaitan dengan bidang lainnya seperti ekonomi, sosial, dan budaya. Melalui KEDAI, peserta diharapkan dapat mendapat suatu kesimpulan yang mendalam atas isu atau permasalahan yang dikaji.

Secara garis besar, konten yang dibawa dalam diskusi ini adalah pengenalan Financial Technology kepada masyarakat sebagai sebuah inovasi di bidang jasa keuangan untuk mendukung aktivitas transaksi secara lebih efektif dan efisien dikarenakan peran dunia digital. Tujuan selanjutnya diharapkan masyarakat dapat menentukan keberpihakannya terhadap isu yang dibawakan, yakni Financial Technology.

Hal serupa pun dikatakan oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Sc., M.Kn. (Ketua ILUNI FHUI) mengatakan, jika teknologi dan bisnis telah begitu cepat berlari sehingga dari sisi hukum dan peraturan harus selalu mengejar dan tidak ketinggalan. 

Ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang pesat terutama di era industri ini memunculkan adanya inovasi-inovasi baru yang bergerak di sektor keuangan, salah satunya yang paling prominen adalah inovasi transaksi berbasis teknologi. Dengan sebutan internasionalnya Financial Technology atau yang selanjutnya disebut FinTech, merupakan teknologi yang memfasilitasi proses transaksi keuangan secara lebih praktis. Setidaknya, menurut Bank Indonesia, Financial Technology diklasifikasikan menjadi empat kategori; crowdfunding dan peer-to-peer lending, market aggregator, manajemen risiko dan investasi, dan yang terakhir adalah payment, clearing and settlement.

Misalnya dalam market aggregator, FinTech menyediakan platform belanja online yang menyokong aktivitas ekonomi UMKM di seluruh Indonesia yang tentu saja menekan biaya operasional dan biaya modal. Jangkauannya pun ke seluruh Indonesia sehingga para UMKM yang memulai usahanya secara online dapat menjangkau pembeli dalam jumlah banyak. Pembeli pun juga diuntungkan karena aktivitas belanja menjadi lebih praktis, tanpa harus mengantre ataupun berebutan, barang yang dijual juga variatif dan harganya cenderung lebih murah dibandingkan belanja offline karena minimalisasi biaya operasional.

 

 

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI