Depok, 2 Oktober 2025– Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui Lembaga Kajian Hukum Keuangan Publik Perpajakan (LKH-KP) menghadirkan diskusi hukum terkini melalui podcast yang dikelola oleh Bidang Studi Hukum Administrasi Negara FHUI. Pada episode kedua bertajuk “Tom Lembong: Kebijakan Publik, Kerugian Negara, dan Abolisi”, podcast ini membedah secara mendalam kasus yang tengah ramai diperbincangkan publik, yakni pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap Tom Lembong dalam perkara impor gula.
Episode ini menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi FHUI, yaitu Gandjar Laksmana Bonaprapta, SH., MH. (dosen Hukum Pidana FHUI) dan Mohammad Novrizal, S.H. LL.M., Ph.D. (dosen Hukum Tata Negara FHUI). Diskusi dipandu oleh Nadine Cristalia Gautama, S.H., MKn. selaku host. Ketiganya memberikan pandangan mendalam tentang hubungan antara kebijakan publik, konsep kerugian negara, serta aspek konstitusional dari kewenangan presiden dalam memberikan abolisi.
Dari perspektif hukum pidana, Gandjar menjelaskan bahwa tuduhan terhadap Tom Lembong berkaitan dengan kebijakan impor gula kristal putih dan gula kristal mentah yang dinilai jaksa menimbulkan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (real and fixed), bukan sekadar potensi, serta memerlukan pembuktian adanya niat jahat (mens rea). Tanpa adanya bukti tersebut, tindakan kebijakan publik berisiko dikriminalisasi.
Dalam pandangan hukum tata negara, Novrizal menyoroti bahwa abolisi merupakan kewenangan presiden sebagai kepala negara yang diatur dalam konstitusi. Namun, ia menggarisbawahi adanya persoalan ketatanegaraan karena konsultasi atas pemberian abolisi dilakukan kepada DPR sebagai lembaga politik, bukan Mahkamah Agung. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk checks and balances yang ideal dalam pelaksanaan kewenangan presiden.
Sementara itu, Novrizal menilai bahwa pemberian abolisi terhadap tindak pidana murni seperti kasus Tom Lembong merupakan preseden baru dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Ia mengingatkan bahwa langkah tersebut dapat menimbulkan kebingungan di masa depan, mengingat belum adanya undang-undang yang secara komprehensif mengatur lembaga kepresidenan dan batasan kewenangannya. Menurutnya, proses hukum sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu agar publik dapat memperoleh pendidikan hukum yang jelas dan transparan dari putusan pengadilan.
Diskusi ini juga menyinggung dampak psikologis terhadap pejabat publik dalam menjalankan kewenangan administratif. Kasus Tom Lembong, menurut para narasumber, menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan, namun sekaligus mengingatkan agar ketakutan terhadap jeratan hukum tidak menghambat inovasi kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Podcast Lembaga Kajian Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan FHUI dikelola oleh Bidang Studi Hukum Administrasi Negara dan menjadi wadah bagi sivitas akademika untuk membahas isu-isu hukum administrasi, keuangan negara, dan kebijakan publik. Dengan format diskusi yang edukatif dan kritis, podcast ini diharapkan dapat menjadi sarana refleksi dan pembelajaran hukum bagi masyarakat luas. Episode terbaru dapat diakses melalui kanal resmi podcast LKH-KP FHUI di platform digital YouTube.


