"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Kasus Korupsi Kapal PT DPS Segera Disidangkan

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Kasus Korupsi Kapal PT DPS Segera Disidangkan

Kasus Korupsi Kapal PT DPS Segera Disidangkan

kasus-korupsi-kapal-pt-dps-segera-disidangkan

Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS) senilai Rp 100 miliar segera dilimpahkan ke pengadilan. Ini berarti, dalam waktu dekat kasus ini sudah dapat disidangkan.

“Untuk tersangka Antonius Aris Saputra, sudah masuk ke penuntutan. Rencananya pekan depan akan kita limpah ke Pengadilan” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Kamis (21/3).

Ia menambahkan, tersangka Antonius Aris Saputra, rekanan PT DPS sudah menjalani tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Sementara untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT DPS, Riry Syeried Jetta, Richard mengaku masih melakukan pemberkasan, karena tersangka mengajukan saksi-saksi yang meringankan.

Adapun ketiga saksi yang meringankan ini adalah Prof. Dr. Nindyo Pramono dan Prof. Dr. Markus Priyo Gunarto, selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, serta Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia (UI).

“Ya masih mengajukan tiga saksi yang meringankan,” jelasnya.

Dikonfirmasi mengenai penambahan tersangka dalam kasus ini, Richard mengaku masih terus didalami oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

“Masih terus didalami (tambahan tersangka). Kasus ini akan dikembangkan lagi, karena dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 60 miliar lebih,” tegasnya.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu.

Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas.

Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam di tengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.

 

Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/kasus-korupsi-kapal-pt-dps-segera-disidangkan.html

 

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI