Kajian Kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia: Analisa Pengaturan dan Pelaksanaan dalam Menjaga dan Menegakan Kehormatan, Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim
Amandemen ketiga UUD 1945 membawa konsekwensi pembentukan Komisi Yudisial sebagai salah satu lembaga negara sebagai wujud amanat Pasal 24B UUD 1945. Pengaturan kewenangan Komisi Yudisial yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial dan dan dalam paket Undang-Undang yang berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman, ternyata memiliki sejumlah kekurangan terutama adanya perluasan dan penambahan norma kewenangan Komisi Yudisial yang tidak singkron dengan Pasal 24B UUD 1945.
Hal ini dalam praktik menimbulkan polemik berkepanjangan dan yang menyebabkan hubungan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung kurang harmonis, yang menyebabkan ketidakpastian penegakan etika hakim dan dilakukannya beberapa kali judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Mustamar melakukan penelitian dengan fokus pada singkronisasi aturan dan pelaksanaan kewenangan Komisi Yudisial. Tujuan penelitian ini adalah mencari jawaban atas kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, termasuk mencarikan jalan alternatif agar independensi hakim dengan mengusulkan transformasi Komisi Yudisial menjadi Mahkamah Etika sebagai salah satu puncak kekuasaan yang khusus membidangi etika penegak hukum dan penyelenggara negara.
Mustamar berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Kajian Kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia: Analisa Pengaturan dan Pelaksanaan dalam Menjaga dan Menegakan Kehormatan, Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim” dihadapan Ketua Sidang Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., dengan Promotor Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Ko-Promotor Prof. Dr. Eman Suparman, S.H., M.H., Dr. Fatmawati, S.H., M.H., dan Anggota Penguji Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Prof. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H., M.A., Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., Dr. Jufrina Rizal, S.H., M.A., dan Dr. Supandi, S.H., M.Hum. pada Jumat, 13 Juli 2018 di Auditorium Djokosoetono FHUI, Kampus UI Depok.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Mustamar ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan predikat memuaskan.