"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Janji Keringanan Kredit Dikeluhkan, Dosen UI Beberkan Masalah di Aturan OJK

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Janji Keringanan Kredit Dikeluhkan, Dosen UI Beberkan Masalah di Aturan OJK
Keinginan Presiden Jokowi mengatasi dampak virus corona ke perekonomian, termasuk bagi para nasabah penerima kredit bank dan lembaga pembiayaan, direspons cepat oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Salah satu yang diatur, adalah soal pemberian keringanan kredit kepada bank dan lembaga pembiayaan.
 
Sayangnya dalam pelaksanaan di lapangan, banyak nasabah mengeluhkan susahnya mendapat keringanan kredit ini. Para pengemudi ojol atau ojek online yang tergabung dalam Garda misalnya, menilai syarat untuk mendapat keringanan itu terlalu birokratis.
 
“Kelonggaran kredit atau relaksasi kredit itu terlalu bertele-tele birokrasinya, terlalu rumit untuk temen-temen ojol. Jadi persyaratannya terlalu banyak, akhirnya banyak yang tidak bisa mengajukan,” kata Igun saat dihubungi kumparan, Selasa (7/4).
 
Aturan soal keringanan kredit itu sendiri, merupakan bagian dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Pakar Hukum Keuangan dan Pasar Modal dari Universitas Indonesia, Arman Nefi, mengapresiasi cepatnya OJK dalam menerbitkan aturan tersebut.
 
Sayangnya seperti yang dikeluhkan para nasabah penerima kredit, Arman pun melihat banyak masalah di lapangan yang belum terjawab oleh POJK tersebut. Padahal POJK itu sudah berjalan hampir sebulan, yakni ditetapkan tanggal 13 Maret 2020 dan diundangkan 16 Maret 2020
 
“Ternyata masih banyak hal-hal yang tidak mampu dijawab di lapangan. Indah pada keterangan-keterangan pejabat di publik, tapi tidak memberikan kelegaan kepada pihak-pihak yang terdampak dan juga baru disadari ada kekurangan dan kelemahan setelah peraturan (kebijakan) diundangkan dan diberlakukan,” kata Arman melalui pernyataan tertulis yang diterima kumparan, Minggu (12/4).
 
 
 
About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI