"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Jangan “Aji Mumpung” Heru Susetyo Koran Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Rubrik > Jangan “Aji Mumpung” Heru Susetyo Koran Jakarta
Jangan “Aji Mumpung”

Oleh Heru Susetyo

Berlarut-larutnya proses fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu oleh DPR yang sudah lewat lebih dari tiga pekan menimbulkan tanda tanya. Sejak 23 Februari 2017, surat Presiden lokowi berisi 14 nama calon anggota KPU dan Bawaslu telah dibacakan dalam rapat paripurna DPR 23 Februari 2017.

Semestinya, menurut UU No 15/ 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, maksimal 30 hari setelah surat Presiden diterima, DPR harus memilih anggota KPU dan Bawaslu. Batas waktu tersebutadalah6April2017.Se-mentara itu, anggota KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 habis masa jabatannya pada 12 April 2017. Apabila dibiarkan bakal ada kekosongan penyelenggara pemilu. Dampak lanjutannya, jadwal-jadwal tahapan mundur.

Sejumlah anggota DPR berdalih menunggu RUU Penyelenggaraan Pemilu yang ditargetkan 28 April 2017 selesai. Ada yang menginginkan supaya masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode diperpanjang. Namun, sejumlah pengamat meyakini bahwa alasan sebenarnya karena DPR ingin memasukkan unsur partai ke penyelenggara pemilu. Dalihnya untuk mengurangi potensi kecurangan karena perwakilan setiap parpol akan saling mengawasi.

Anggota DPR tidak belajar, anggota KPU tahun 1999 banyak perwakilan parpol. Walaupun pemilu lancar, netralitas dan imparsialitas KPU diragukan. Sebab pemainnya merangkap wasit Ini bagian dari aji mumpung DPR. Mereka menyalahgunakan kekuasaan untuk melanggengkan rezim. Mereka menjadikan DPR sebagai tempat mencari nafkah.

Belum lepas ingatan masyarakat penyalahgunaan kekuasaan oknum anggota DPR terkait skandal e-KTP. Mereka korupsi ramai-ramai 2,9 triliun rupiah. Ini melibatkan 23 anggota DPR, birokrat, dan BUMN. Proses persidangan memang tengah berlangsung di pengadilan Tipikor Jakarta dan masih akan lama tuntasnya. Namun, nama-nama oknum anggota DPR dan birokrat sudah beredar di publik, disertaijumlah fantastis uang korupsinya.

Apabila terbukti, kejahatan tersebut at memalukan. Para anggota DPR bukanlah orang miskin. Pendapatan mereka di atas rata-rata orang Indonesia. Di sisi lain, uang 2,9 triliun yang ditilap luar biasa besar. Uang berasal dari keringat rakyat Uang semestinya untuk membangun banyak gedung se- kolah, kpuskes-m a s , jalan-jalan, infrastruktur, serta memperbaiki gizi rakyat.

Tidak semua pejabat aji mumpung dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari nafkah, untuk menumpuk harta, meluaskan pengaruh, dan berbuat sewenang-wenang. Jose “Pepe” Mujica, mantan President Uruguay, adalah teladan hidup sederhana dan anti-aji mumpung. Menjadi orang nomor satu di Uruguay, Amerika Latin, pada 2010-2015, tidak mengubah gaya hidup Pepe sama sekali.

Ia tinggal di rumah pertanian sederhana dan mengen-darai mobil VW beetle tua tahun 1987. Dia mendonasikan 90 persen gaji untuk kegiatan amal sosial. Uang yang dibawa pulang hanya sekitar 775 dollar AS atau 103 juta rupiah. Ia juga ikut mengantre di rumah sakit untuk berobat

Ungkapan Pepe yang terkenal, “Segera setelah politisi mulai mendaki tangga kesuksesan, tiba-ti-b aberubahmenjadi raja. Saya tak paham mengapa itu terjadi. Namun, seharusnya republik itu tercipta dengan prasyarat bahwa semua sama di hadapan hukum. Ini kan tidak. Tiba-tiba politisi minta istana, karpet merah, dan mengharap orang di belakang mereka mengatakan, Iya

Yang Mulia. Saya pilar ini sesuatu yang mengerikan,” (The Independent, 2015).

Sederhana

Joe Biden, mantan Wakil Presiden AS era Barrack Obama, adalah figur sederhana lainnya. Menjadi Senator dari negara bagian Delaware selama 36 tahun (1973-2009) dan delapan tahun menjadi orang nomor dua di negara terkuat di dunia (2009-2017). tidak lantas membuatnya bergelimang harta. Selama 36 tahun, dia pergi pulang di Wilmington, Delaware ke Washington DC naik Kereta api Amtrak. Pergi dan pulang perlu empat jam perjalanan.

Biden memaksakan pulang karena ingin dekat keluarga, terutama anaknya yang telah menjadi piatu sejak 1972. Istri pertama dan anak pe-rempuan Biden tewas kecelakaan pada 18 Desember 1972. Kedua anaknya yang lain (laki-laki) luka parah dan harus dirawat secara serius. Biden menikah lagi pada 1977.

Tahun 2015, Biden kehilangan anaknya, Beau, yang wafat di usia 46 karena kanker otak. Kekayaan seorang Wakil Presiden seperti Biden tetap tak cukup untuk mengongkosi biaya pengobatan anaknya. Sampai-sampai Presiden Obama pun meminjamkan uang.

Kata kunci dari perilaku mulia dan pola hidup sederhana Pepe dan Biden tadi karena sikap mental serta karakter yang terbangun sejak dini. Karakter ini tidak lahir dengan sendirinya. Dia harus dipupuk dan dikondisikan sejak dini, mu-lai dari faktor pendidikan dalam keluarga, juga kelak ketika orang harus berinteraksi dengan sekolah, lingkungan, dunia kerja, dan masyarakat

Selanjutnya, reformasi sistem atau tata laksana administrasi pemerintahan. Harus dibangun sistem yang baik, transparan, akuntabel, disertai rewards and punishment Sistem yang membuat orang susah ber-aji mumpung dan korupsi. Orang harus malu korupsi. Dia malu tidak mengantre. Orang harus malu datang terlambat Negara sudah punya UU Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN sejak 1999. Namun, sejauh mana penyelenggara negara paruh pada ketentuan UU tersebut? Sepertinya masih jauh panggang dari apl

Berikutnya menjadikan hukum sebagai panglima, bukan uang ataupun kekuasaan. Hukum berlaku sama ke bawah dan atas. Hukum sama bagi orang kaya maupun miskin, warga biasa atau berkuasa. Kembali ke skandal penundaan pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu, rakyat berharap anggota DPR menghentikan aji mumpung. Jadilah pemain politik sejati yang bermain secara profesional, jujur, antimen-erima uang ilegal. Jangan ingin menjadi “wasit1! Biarlah orang-orang yang nirkepentingan politik menjadi “pengadil” dan panitia penyelenggara pemilu. Mari sama-sama menghormati putusan Mahkamah Konstitusi No 81/ PUU-DC/ 2011 tanggal 4 Januari 2012 terhadap UU Penyelenggara Pemilu No 15 Tahun 2011. Di situ ditegaskan, kemandirian dan konsep nonpartisan pada Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945. Amar putusan tersebut antara lain menyebutkan “Tidak sejalan dengan logika dan keadilan andai pemilu diselenggarakan lembaga yang terdiri atau beranggotakan para peserta pemilu itu sendiri.” Maka, aji mumpung DPR harus ditolak.

Penulis Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI