Implementasi Prinsip-prinsip Syariah dalam Pengaturan Pembiayaan Murabahah
Lembaga perbankan merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam sistem perekonomian suatu negara. Dalam perkembangannya, lembaga perbankan syariah tidak sepesat perbankan konvensional, padahal mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Di sisi lain, masih terdapat berbagai permasalahan hukum terkait dengan pembiayaan murabahah, yang diindikasikan tidak sesuai dengan syariah.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Aad Rusyad Nurdin melakukan sebuah penelitian. Penelitian ini akan menjawab permasalahan mengenai pengaturan pembiayaan murabahah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan pelaksanaanya di dalam praktik, serta upaya yang dilakukan agar pembiayaan murabahah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Aad Rusyad Nurdin menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif berdasarkan data sekunder, serta didukung data primer untuk melihat implementasinya dalam praktik pada beberapa bank syariah di wilayah Jabodetabek.
Teori yang digunakan adalah teori maqasid syariah untuk melihat apakah pengaturannya menunjukan tujuan untuk kemaslahatan umat, dan digunakan teori pertukaran karena murabahah merupakan bagian dari suatu transaksi pertukaran.
Hasil penelitian Aad Rusyad Nurdin menunjukan perkembangan pengaturan perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari dinamika sejarah keberadaanya di Indonesia. Penerapan pembiayaan murabahah digunakan UU Perbankan Syariah dan aturan-aturan pelaksanaannya, serta Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Implementasi pembiayaan murabahah menunjukan masih adanya penyimpangan syariah. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya agar murabahah dilaksanakan sesuai syariah dan memberikan manfaat melalui perbaikan terhadap beberapa peraturan terkait pembiayaan murabahah dan kinerja pengawasan eksternal Bank Syariah oleh otoritas dilakukan evaluasi diri dan upaya perbaikan peraturan-peraturan teknis pelaksanaan, peningkatan kinerja SDM, serta peningkatan pengawasan internal melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS), nasabah Bank Syariah bertanggung jawab terhadap pelunasan pembayaran dan menjadi bagian kontrol sosial pelaksanaan pembiayaan murabahah yang sesuai syariah.
Aad Rusyad Nurdin berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Implementasi Prinsip-Prinsip Syariah dalam Pengaturan Pembiayaan Murabahah” dihadapan Ketua Sidang Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H., LL.M., Ph.D., Promotor Prof. Dr. Dra. Uswatun Hasanah, M.A. Ko-Promotor/Penguji Prof. Dr. Faturrahman Djamil, MA., Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M., dengan Tim Penguji Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Prof. Drs. Azyumardi Azra, B.A., M.Phil., M.A., Ph.D., Prof. Dr. Nasarudin Umar., M.A., Dr. Jufrina Rizal, S.H., M.A., Dr. Zulkarnain Sitompul, S.H., LL.M., dan Dr. Yeni Salma Barlinti, S.H., M.H pada 14 Mei 2018.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Aad Rusyad Nurdin ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan predikat sangat memuaskan.