"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Hubungan Dokter-Pasien dalam Putusan Pengadilan oleh Wahyu Andrianto, S.H., M.H.

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Hubungan Dokter-Pasien dalam Putusan Pengadilan oleh Wahyu Andrianto, S.H., M.H.

Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Wahyu Andrianto, S.H., M.H., menerbitkan artikel dalam kolom detik.com yang berjudul Hubungan Dokter-Pasien dalam Putusan Pengadilan. Artikel tersebut dilatarbelakangi atas kasus Benediktus Alvaro Derren yang mengalami mati batang otak setelah menjalani operasi amandel di sebuah rumah sakit. Dalam tulisannya Wahyu menganalisis karakteristik hubungan pasien-dokter dalam putusan pengadilan. Beberapa karakteristik hubungan pasien-dokter dalam putusan pengadilan adalah sebagai berikut:

Karakteristik Dasar

Hukum perikatan pada dasarnya membagi perikatan berdasarkan prestasi yang diperjanjikan. Hubungan dokter-pasien merupakan perikatan, yaitu hubungan antara dua subjek hukum yang meliputi pasien dan dokter. Berdasarkan prestasinya, perikatan dibedakan menjadi inspanningsverbintennis dan resultaatsverbintennis.

Risiko Medis dan Kesalahan Pasien

Resiko medis merupakan faktor internal yang berasal dalam diri atau tubuh pasien yang berpotensi menyebabkan tindakan medis mengalami kegagalan. Meskipun tindakan medis telah sesuai dengan standar, potensi munculnya risiko medis tetap ada. Dalam setiap tindakan medis, selalu terkandung risiko medis. Risiko medis tidak dapat dihilangkan, namun dapat diupayakan untuk diminimalisasi dan diupayakan pertolongan darurat untuk mengatasinya.

Standar Operasional Prosedur

Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan standar yang dibuat oleh rumah sakit dengan mengacu kepada Standar Pelayanan Medis yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan dan Standar Profesi yang dibuat oleh organisasi profesi, dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI). SOP merupakan wujud penjaminan mutu yang dilakukan oleh rumah sakit terhadap kualitas dokter yang bekerja di rumah sakit.

Miskomunikasi

Sengketa medis yang terjadi mayoritas disebabkan karena miskomunikasi terkait dengan implementasi dari informed consent, dan secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Mayoritas sengketa medis terjadi karena informed consent tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca selengkapnya https://news.detik.com/kolom/d-7025982/hubungan-dokter-pasien-dalam-putusan-pengadilan.

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI