Senin, (29/04/19) Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengadakan acara Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Guru Besar FHUI, Depok.
Acara ini diadakan sebagai tindak lanjut dari seminar Sarasehan yang dilaksanakan oleh Kementrian Luar Negeri RI serta rapat-rapat pembahasan tentang Rancangan Undang-undang Hukum Perdata Internasional 21997/1998 serta Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Hukum Perdata Internasional 2015 yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI selama setahun kebelakang.
Pembahasan dalam FGD ini mencakup pembahasan mengenai Status Personal seorang Warga Negara Indonesia di luar negeri, serta orang asing, orang berkewarganegaraan ganda dan orang yang tidak berkewarganegaraan di Indonesia serta hukum keluarga yang memiliki unsur asing di dalamnya. Dari segi HPI, pertanyaan mengenai “hukum yang berlaku” serta “forum manakah yang berwenang” menjadi sangat relevan.
Dalam Rancangan Undang-undang Hukum Perdata Internasional 1997/1998 serta Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Hukum Perdata Internasional 2015, aturan mengenai Status Personal ini akan dibahas untuk dibuatkan pasal-pasalnya.
Tujuan utama Focus Group Discussion ini adalah untuk mengkaji dan menggali lebih banyak masukan dan pemikiran sehingga menghasilkan suatu rekomendasi langkah-langkah ke depan untuk mengembangkan pasal-pasal tentang Status Personal dalam Rancangan Undang-undang Hukum Perdata Internasional 1997/1998 serta Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Hukum Perdata Internasional 2015. Termasuk di dalamnya mendiskusikan pemanfaatan konvensi-konvensi internasional yang dihasilkan oleh Hague Conference on Private International Law, sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kasus-kasus perdata yang mencakup hukum keluarga yang bersifat lintas negara.