"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Filipina Keluar dari Mahkamah Internasional

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Filipina Keluar dari Mahkamah Internasional

Filipina Keluar dari Mahkamah Internasional

Protesters display placards and a long list of victims under President Rodrigo Duterte's so-called war on drugs during a rally to coincide with his third Thousands of protesters march closer to the Philippine Congress for a rally to coincide with President Rodrigo Duterte's third State of the Nation Address Monday, July 23, 2018, in Quezon city, northeast of Manila, Philippines. The protesters assailed Duterte for allegedly failing in his promises to alleviate poverty as well as his so-called war on drugs which saw the killings of thousands, mostly the poor. (AP Photo/Bullit Marquez)

Warga Filipina membawa sejumlah poster kala memprotes kebijakan perang anti narkoba yang dilakukan pemerintah Filipina di bawah kendali Presiden Rodrigo Duterte di Quezon City, Senin (23/7/2018). Pemerintah dilaporkan menangkapi ribuan warga miskin dari jalanan negeri itu untuk program anti tindak kejahatan.

18 Maret 2019

MANILA, MINGGU— Juru Bicara Perserikatan Bangsa-Bangsa Eri Kaneko menyatakan, Pemerintah Filipina akan secara resmi keluar dari Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) per 17 Maret 2019. Meski telah keluar dari ICC, pihak ICC berjanji tetap akan memeriksa kemungkinan kejahatan dalam perang mematikan melawan jejaring narkoba yang dilakukan Pemerintah Filipina di bawah pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte.

”Sekretaris jenderal… memberi tahu semua negara yang bersangkutan bahwa penarikan itu akan berlaku untuk Filipina pada 17 Maret,” kata Eri Kaneko, Jumat (15/3/2019).

Hingga Minggu kemarin belum ada komentar langsung dari Pemerintah Filipina dan otoritas ICC. Filipina akan menjadi negara kedua yang keluar dari ICC. Negara pertama yang keluar dari pengadilan yang didirikan pada 2002 itu adalah Burundi.

Proses penarikan diri Filipina itu sampai ke babak akhir tepat setahun setelah Manila menyatakan kepada PBB bahwa mereka akan meninggalkan satu-satunya pengadilan kejahatan perang permanen di dunia itu.

Pemerintahan Duterte berpikir untuk keluar dari mahkamah setelah ICC pada 2018 menggelar pemeriksaan pendahuluan atas program penumpasan narkoba Pemerintah Filipina. Program Duterte itu diduga telah menewaskan lebih dari 5.000 orang dan mendapat kecaman internasional.

Program perang terhadap narkoba Duterte adalah inisiatif kebijakan khasnya dan dia mempertahankannya dengan keras, terutama dari para kritikus internasional, seperti para pemimpin dan lembaga Barat yang menurut dia tidak peduli dengan negaranya.

Namun, para pejabat mahkamah mengatakan, penyelidikan awal yang diluncurkan oleh jaksa ICC, Fatou Bensouda, pada Februari 2018 tentang kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang narkoba akan berlanjut.

Di bawah aturan ICC, masalah apa pun yang dipertimbangkan sebelum suatu negara meninggalkan pengadilan masih di bawah yurisdiksinya.

Duterte sendiri telah menegaskan bahwa pemerintahnya tidak akan bekerja sama dengan ICC dalam bentuk apa pun. ”Pengadilan tidak akan pernah bisa mendapatkan yurisdiksi atas warga saya, tidak dalam sejuta tahun sekalipun,” kata Duterte dalam pidatonya pada Rabu (13/3).

Penyelidikan lebih lanjut
Kelompok pembela hak asasi manusia (HAM), Amnesty International, Minggu (17/3), mengatakan, penarikan Filipina dari ICC harus mendorong Dewan HAM PBB untuk menyelidiki program perang narkoba Manila.

”Warga Filipina dengan berani menantang ’perang melawan narkoba’ atau mencari keadilan bagi orang yang mereka cintai, memerlukan dukungan internasional untuk membantu mereka mengakhiri iklim ketakutan, kekerasan, dan impunitas ini,” kata Direktur Regional Amnesty International Nicholas Bequelin. Pemeriksaan ICC dinilai membuktikan dugaan bahwa Manila telah terlibat dalam pembunuhan secara ilegal. (AFP/BEN)

Sumber: https://kompas.id/baca/internasional/2019/03/18/filipina-keluar-dari-mahkamah-internasional/

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI