(Jum’at, 23 September 2016) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menerima kunjungan dari University of Washington dan beberapa Universitas dari Afghanistan pada Kamis, 22 September 2016. Kunjungan ini membahas mengenai klinik hukum yang telah tumbuh dan berkembang dengan pesat di FHUI dalam beberapa tahun terakhir ini.
Program klinik hukum dimasukkan ke dalam kurikulum FHUI dilatarbelakangi dari survei yang pernah dilakukan terhadap alumni-alumni di UI yang mengatakan bahwa fresh graduate student belum begitu kompeten dalam berpraktik langsung setelah lulus. Berangkat dari hal tersebut, FHUI mengatasinya dengan mengubah metode ajar, namun tidak berhasil. Setelah itu, dibuatlah sebuah program yang mengedepankan praktik langsung di lapangan dan secara serius menangani kasus asli yang ada di masyarakat. Lembaga awal yang beraliansi dengan klinik adalah lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa UI. Di LKBH, mahasiswa diajarkan berpraktik langsung layaknya seorang advokat.
Seiring dengan berjalannya waktu, Klinik berkembang tidak sebatas pada klinik perdata, melainkan juga ada klinik hukum pidana, klinik hukum anti korupsi, klinik hukum perlindungan perempuan dan anak, klinik hukum lingkungan, klinik street law/penyuluhan hukum, dan mediasi.
Dalam sesi tanya jawab, kunjungan dari Afghanistan mengenai persyaratan untuk bergabung dengan klinik hukum. Di FHUI, mahasiswa yang bergabung dengan klinik adalah mahasiswa dari semester akhir, yakni mahasiswa di tahun ketiga atau ke-empat perkuliahannya, dengan demikian mahasiswa telah mempunyai bekal untuk praktik di kasus nyata. Di samping persyaratan administratif itu, mahasiswa bersangkutan juga harus mengikuti tes tertulis dan wawancara. Setelah melewati tahapan tersebut, mahasiswa yang dinyatakan lulus barulah dpat bergabung dengan Klinik. Berbagai kegiatan dilakukan di kelas Klinik Hukum guna meningkatkan kemampuan praktik mahasiswa. Pelajaran yang didapat di kelas diaplikasikan dalam berbagai kegiatan pula, seperti saat menerima konsultasi dari masyarakat umum, mengkaji berbagai putusan, hingga membuat jurnal yang diharapkan dapat berguna bagi berbagai elemen masyarakat.
Dengan adanya klinik hukum ini, selain meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam berpraktik langsung di kehidupan masyarakat, juga sebagai bentuk pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, yakni mahasiswa selain belajar juga melakukan pengabdian masyarakat. Sehingga, tidak hanya ilmu yang terasah, tetapi kepekaan sosial juga menjadi lebih terasah. (KLM)