Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melaksanakan Program Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat berupa penyerahan Policy Brief terkait kebijakan Desa Tangguh Bencana kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara simbolis melalui Sekretaris Daerah NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, Senin malam, 26 Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Darah (BPBD) Provinsi NTB, Ir. I Gusti Bagus Sugiharta, M.T., yang kemudian juga mendiskusikan terkait strategi penanganan covid-19 dan pemberdayaan ekonomi khususnya pariwisata dalam rangka pemulihan perekonomian di NTB.
Sebelumnya, pada hari yang sama FHUI telah melakukan pengabdian berupa sosialisasi terkait Perancangan Peraturan Desa Tangguh Bencana. Serta memberikan bantuan sejumlah 20 buah dispenser cuci tangan covid-19 di Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Kegiatan ini menghadirkan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat, Seno Purnomo, Pengajar dan Peneliti Hukum Kesehatan FHUI Wahyu Andrianto, Pengajar dan Peneliti Hukum Kesehatan FHUI Djarot Dimas Andraru, dan Mahasiswa FHUI Muhammad Rizky Zaenuddin. Selain itu turut berpartisipasi secara daring mahasiswa FHUI lain yaitu Bimantara Wisnu Aji Mahendra, Achmad Ramadhandy, Diffaryza Zaki Rahman, dan Fahrul Fauzi.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui program ini memberikan sosialisasi masyarakat desa untuk melakukan pencegahan Covid-19 dan membiasakan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Menurut perwakilan IDI, Seno Purnomo, saat ini hal terpenting adalah menjaga kesehatan secara disiplin dan berkelanjutan. Agar tubuh tetap sehat, perlu menerapkan Pola Hidup bersih dan Sehat (PHBS) dengan benar.
Menurut penuturan Djarot Dimas Andaru selaku Asisten Dosen dan Peneliti Hukum Kesehatan FHUI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan telah mengimbau kepada seluruh daerah memastikan kesiapan destinasi wisatanya.
Selain memberikan sosialisasi terkait covid-19, Tim Pengabdi masyarakat FHUI juga menghimpun berbagai aspirasi dari masyarakat mengenai kebutuhan apa yang mereka butuhkan. Alhasil, masih banyak terdapat kasus-kasus hukum yang terjadi di Desa Malaka, seperti kasus sengketa tanah, penyelundupan hukum bermotif investasi asing, dan kasus lainnya, karena masyarakat desa yang belum terlalu paham sehingga memerlukan adanya pendampingan hukum yang adil.
Untuk itu rencannaya FHUI setelah menghimpun berbagai aspirasi dan permasalahan yang ada, akan menjadikan Desa Malaka sebagai desa binaan. Sehingga pendampingan hukum dan kesehatan serta pemberdayaan ekonomi kedepannya bisa terlaksana secara berkelanjutan serta berkembang dalam pemberdayaan di berbagai bidang melalui kerjasama di semua multidisiplin ilmu.
Hal ini diperkuat dengan melihat potensi yang dimiliki oleh NTB, karena banyak destinasi yang menarik, salah satunya adalah Desa Malaka di Lombok Utara yang merupakan daerah pariwisata berupa pantai yang indah. Keindahan alam Desa Malaka mengundang investor dan juga wisatawan dari dalam maupun luar negeri, yang mana hal ini dapat menjadi peluang sekaligus risiko ancaman tersendiri bagi daerah Desa Malaka karena rentan terjangkit wabah menular dari dalam dan luar negeri selama pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, FHUI melihat bahwa perangkat dan masyarakat Desa Malaka perlu dibekali dengan pengetahuan dan skill mengenai pendampingan hukum serta penanggulangan dan pencegahan wabah bencana. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan merancang peraturan desa sebagai dasar hukum Desa Tangguh Bencana, dan membekali warga desa melalui pelatihan hukum serta pencegahan wabah, karantina, mekanisme pelaporan wabah hingga perlikau hidup bersih dan sehat, serta membuat perencanaan evakuasi dan tanggap bencana secara mandiri dari berbagai aspek. (*)
Sumber: https://www.suarantb.com/fhui-serahkan-policy-brief-desa-tangguh-bencana-kepada-pemprov-ntb/