Sabtu 12 Februari 2022, Fakutas Hukum Universitas Indonesia melalui Bidang Studi Hukum Administrasi Negara dan Bidang Studi Hukum Tata Negara bekerja sama dengan ICLD (Indonesian Center for Legislative Drafting) menyelenggarakan Diskusi Akademik dengan judul “RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Kemana Arah Pembentukan Peraturan Perundang- undangan Indonesia secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Acara dibuka dengan Keynote Speech dari Prof. Dr. Maria F. Indrati, S.H., M.H. (Guru Besar Perundang-undangan FHUI). Di awal sambutannya Prof. Maria menyampaikan awal mula sejarah bagaimana Ilmu perundang-undangan menjadi mata kuliah di fakultas-fakultas hukum di Indonesia. Beliau mengapresiasi adanya diskusi akademik yang membahas tentang RUU Perubahan kedua atas UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Dengan adanya webinar ini, saya berharap dapat memberikan pencerahan bagaimana Pemerintah, DPR /DPD dan semua yang terlibat dalam pembuatan rancangan undang-undang harus berhati-hati karena dengan adanya pedoman UU yang baru akan memberikan dampak pada berlakunya Undang-Undang lainnya,” ujar Prof Maria.
Hadir sebagai pembuka acara Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. M.R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D. Dalam sambutannya, Beliau juga mengapresiasi terselenggaranya Diskusi Akademik yang diadakan oleh Bidang Studi HAN dan HTN Fakultas Hukum UI yang bekerjasama dengan ICLD. “Dimulai dari terbitnya UU Ciptaker dan putusan MK yang menyatakan UU No.11 Tahun 2020 masih berlaku, bisa jadi adanya rancangan Perubahan UU ini untuk memfasilitasi UU Omnibus yang sebelumnya tidak ada. Apakah ini tepat atau tidak, hal ini akan dijabarkan lebih dalam diskusi akademik ini,” ujar Prof. Andri. Selanjutnya sambutan dari Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si berharap diskusi ini akan memberikan pencerahan tidak hanya untuk mahasiswa dan akademisi, tetapi juga pengaturan arah pemerintah dalam mengatur kemana arah yang baik untuk peraturan perundang-undangan.
Diskusi Akademik ini diisi oleh Dr. Fitriani A Sjarif, S.H., M.H, Dr. Fitria Arsil S.H., M.H., Wiwiek Awiati., S.H., M.Hum., Yunani Abiyoso., S.H., M.H., dan dimoderatori oleh Qurrata Ayuni., S.H., MCDR. Diskusi ini dimulai dengan membahas Putusan MK no No.91/PUU-XVIII/2020. Putusan itu menyatakan UU No.11 Tahun 2020 masih berlaku sampai dilakukan perbaikan selama 2 tahun. Namun DPR belum melaksanakan putusan MK untuk perbaikan UU Ciptaker, justru mengajukan RUU ini. Acara dihadiri lebih dari 450 peserta yang join melalui aplikasi Zoom.