Anak-anak termasuk kelompok yang sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual. Apalagi dengan kebijakan “belajar dari rumah” yang digalakkan pemerintah selama pandemi COVID-19 membuat anak-anak semakin rentan bahkan di rumah mereka sendiri. Menurut Komnas Perlindungan Anak, tercatat selama kurun waktu 2020, angka kekerasan terhadap anak meningkat sebesar 38 persen. Sebanyak 52% dari kasus tersebut adalah kasus kekerasan seksual. Provinsi Jawa Timur menjadi wilayah dengan laporan terbanyak kasus kekerasan terhadap anak, disusul wilayah Jabodetabek. Termasuk di dalamnya adalah Depok, yang telah berkomitmen sebagai Kota Layak Anak.
Berawal dari masalah tersebut, tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang dipimpin oleh Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H. mengadakan Pelatihan “Edukasi dan Fasilitasi Penanganan Kekerasan Seksual pada Anak untuk Mendukung Depok Sebagai Kota Layak Anak”. Pelatihan ini diselenggarakan pada tanggal 12-13 Januari 2022 dan bertempat di Auditorium Djokosoetono, FHUI Depok.
Edukasi ini diberikan dengan memberikan pembekalan dari perspektif hukum dan psikologis kepada para kader Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Depok sebanyak 35 orang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kader pendamping kasus kekerasan seksual pada anak, dari segi hukum dan psikologi sekaligus juga mendukung Kota Depok sebagai Kota Layak Anak.
Pada pelatihan ini pula, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), drg. Nessy Anisa Handari mengingatkan bahwa meski Kota Depok dianugerahi peringkat Nindya oleh Pemerintah Pusat, bukan berarti Depok bebas dari masalah kekerasan seksual pada anak. Masih banyak tugas yang harus dikerjakan dalam membangun sistem pendukung Kota Layak Anak dengan berbasiskan hak anak. Tentunya, sistem pendukung ini tidak akan berhasil jika tidak ada pemahaman dan kesadaran semua pihak akan bahaya kekerasan seksual pada anak serta integrasi komitmen sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Hari pertama pelatihan ini diisi oleh narasumber Evi Risna Yanti, S.H., M.Kn., advokat PAHAM yang berpengalaman dalam menangani kasus hukum kekerasan seksual pada anak. Selain memberikan materi mengenai perlindungan hukum dalam kekerasan seksual pada anak, penanganan kekerasan pada anak di kepolisian, dan prosedur pendampingan dan pelayanan perempuan & anak korban kekerasan, dalam acara ini juga diselenggarakan diskusi dalam kelompok-kelompok kecil mengenai studi kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di lingkungan sekitar.
Sementara pelatihan hari kedua diisi oleh Muhammad Iqbal, Ph.D, Psikolog dan Dosen Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana dan CEO Rumah Konseling. Sesi ini diikuti oleh diskusi kelompok mengenai asesmen dan pendampingan pada anak korban kekerasan dan healing technique bagi anak korban kekerasan.