FHUI Mengadakan Orasi Ilmiah dalam Perayaan Dies Natalis ke-92
(Kamis, 27 Oktober 2016) – Sebagai bagian dari rangkaian peringatan Dies Natalisnya yang ke-9, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyelenggarakan kegiatan Orasi Ilmiah pada (27/10) di Auditorium Djokosoetono Gedung B FHUI, Kampus UI Depok. Orasi Ilmiah tahun ini disampaikan oleh Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) periode 2011-2016, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M., dengan judul “Penegakan Hukum Secara Luar Biasa dalam Perspektif Revolusi Mental & Revolusi Hukum.”
Dalam orasinya, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M. Menegaskan, bahwa landasan pengambilan kebijakan harus ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang pada dasarnya merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia seperti tercermin dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. Akan tetapi tindak pidana di bidang ekonomi, termasuk korupsi menjadi penghambat dalam mewujudkan kesejahteraan yang bukan hanya merugikan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Untuk itu pemerintah harus mengambil jalan yang luar biasa dalam penegakan hukum guna mencapai cita-cita pendiri bangsa yang termuat dalam UUD 1945.
Dalam hal ini, pendidikan hukum memiliki peran penting dalam mewujudkan penegakan hukum secara luar biasa agar kaedah hukum, tujuan hukum, manfaat hukum, berorientasi untuk membuat manusia-manusia yang lebih bermanfaat dengan menerapkan nilai-nilai ajaran agama, sehingga turut berperan aktif dalam mewujudkan reformasi dan revolusi menjadi contoh suri tauladan.
Setelah orasi ilmiah, Dekan FHUI Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., membacakan dan menandatangani deklarasi anti korupsi.
Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Dekan FHUI
Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M.,
Kepala PPATK Periode 2011-2016
Berita Terkait Link : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5811dd4a2e54b/civiitas-akademika-fh-ui-deklarasi-antikorupsi/