FHUI Mengadakan Focus Group Discussion
“Penegakan Hukum pada Penangkapan Ikan Ilegal oleh Kapal Asing di Zona Ekonomi Esklusif Indonesia “
(Kamis, 20 Oktober 2016) – Research Cluster for Sustainble Ocean Policy Fakultas Hukum Universitas Indonesa (FHUI) mengadakan Focus Group Discussion dengan tema “Penegakan Hukum pada Penangkapan Ikan Ilegal oleh Kapal Asing di Zona Ekonomi Esklusif Indonesia” pada Kamis (20/10) di Ruang Multimedia S&T FHUI.
Menghadirkan narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman RI, Arif Havas Oegroseno, S.H., LL.M. selaku Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, serta Guru Besar Hukum International (Hukum Laut) FHUI Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H., LL.M., Ph.D.
Indonesia sebagai negara maritim melakukan klaim atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), bahkan Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982. Dengan adanya ZEEI sudah seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Akan tetapi kapal asing kerap melakukan illegal fishing.
Indonesia merupakan negara yang mengalami kerugian besar akibat adanya kejahatan illegal fishing. Bahkan menurut Arif Havas Oegroseno, membongkar kejahatan narkoba lebih mudah dibandingkan membongkar kejahatan illegal fishing. Hal ini menggambarkan, bahwa illegal fishing merupakan kejahatan yang sangat kompleks dan memerlukan tindakan kerjasama hukum secara International. Beberapa negara memperdebatkan kerjasama dan tindakan hukum mengenai illegal fishing. Perdebatan panjang ini menimbulkan keuntungan bagi mafia atau pencuri ikan, karena penegak hukum akhirnya terjebak dalam perdebatan tanpa menghasilkan peraturan baru, yang seharusnya dapat menguntungkan nelayan lokal.
Untuk itu harus ada perubahan mindset agar semua pihak menyadari bahwa pencurian ikan adalah kejahatan nyata bukan hanya fisheries management, karena itu perlu adanya International Instrument di fisheries crime.