FHUI Adakan Diskusi Publik
“Mengungkap Relasi Kuasa dalam Kejahatan Seksual”
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) bekerjasama dengan Yayasan LBH APIKmengadakan diskusi publik “Mengungkap Relasi Kuasa dalam Kejahatan Seksual” pada Selasa (26/10) di ruang Makes FHUI, Kampus UI Depok. Diskusi Publik ini didukung oleh Australia Indonesia Partnership For Justice.
Diskusi ini menghadirkan narasumber dari Yayasan LBH APIK, Ratna Batara Munti selaku direktur LBH APIK Jakarta, Kristi Poerwandari dari Yayasan PULIH, serta akademisi FHUI Lidwina I. Nurtjahyo.
Menurut hasil penelitian kuantitatif yang dilakukan oleh MaPPI, terdapat 176 kasus tindak pidana kekerasan seksual tanpa repetisi dan 121 tindak pidana kejahatan seksual repetisi. 51 % korban kekerasan seksual merupakan anak. Kejahatan seksual merupakan tindak pidana yang mayoritas dilakukan oleh pelaku yang memiliki relasi domestik dengan korban. Kedekatan pelaku dengan korban menimbulkan relasi kuasa yang meletakkan dua pihak, yaitu pihak sub-ordinat dan pihak super-ordinat.
Pihak sub-ordinat berada dalam relasi kuasa yang tidak setara dengan pihak super-ordina. Pihak dub-ordinat harus menerima perlakuan dari pihak super-ordinate, termasuk paksaan untuk menjadi objek tindakan seksual. Sedangkan pihak super-ordinate memiliki kekuasaan bertindak terhadap kelompok yang posisinya lebih rendah, misal orang tua, suami, pacar, kerabat yang lebih tua, guru, dosen, pemuka agama, dst. Adanya jenjang kekuasaan inilah yang menjadi dasar kejahatan seksual terjadi.
Diskusi publik ini diharapkan dapat membuka perspektif baru mengenai kejahatan seksual yang dilakukan oleh relasi kuasa sehingga memberikan gambaran tentang kebenaran yang terjadi agar dapat menyikapinya dengan tepat.